Hukum Menjual Produk dengan Menggunakan Foto Orang Lain di Online Shop: Antara Hak Cipta dan Praktik Bisnis yang Etis
Table of Content
Hukum Menjual Produk dengan Menggunakan Foto Orang Lain di Online Shop: Antara Hak Cipta dan Praktik Bisnis yang Etis

Perkembangan e-commerce di Indonesia telah menciptakan peluang bisnis yang luar biasa. Namun, di balik kemudahan dan keuntungan tersebut, terdapat berbagai tantangan hukum yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha, terutama terkait dengan penggunaan hak cipta. Salah satu isu yang sering muncul adalah penggunaan foto orang lain dalam promosi produk di online shop. Artikel ini akan membahas secara mendalam aspek hukum yang berkaitan dengan praktik tersebut, mulai dari hak cipta atas gambar seseorang hingga implikasi hukum dan etika bisnis yang perlu diperhatikan.
Hak Cipta atas Gambar Seseorang:
Hukum hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ("UU Hak Cipta"). UU Hak Cipta melindungi karya cipta, termasuk foto, dari pelanggaran hak cipta. Fotografi, sebagai bentuk karya seni visual, merupakan objek perlindungan hak cipta. Hak cipta atas foto dimiliki oleh pembuat foto (fotografer) secara otomatis sejak foto tersebut diciptakan, tanpa perlu pendaftaran.
Pertanyaannya, bagaimana jika foto tersebut menampilkan seseorang? Apakah orang yang difoto juga memiliki hak atas gambarnya? Jawabannya adalah, tergantung konteksnya. Secara umum, hak cipta atas foto tetap berada pada fotografer. Namun, orang yang difoto juga memiliki hak atas citra dirinya (right of publicity), yang memungkinkan mereka untuk mengontrol penggunaan gambar mereka untuk tujuan komersial. Hak ini tidak secara eksplisit diatur dalam UU Hak Cipta Indonesia, namun dapat dikaitkan dengan hak pribadi seseorang yang dilindungi oleh hukum perdata.
Penggunaan foto seseorang dalam konteks komersial tanpa izin dapat melanggar hak pribadi mereka, meskipun hak cipta foto itu sendiri ada pada fotografer. Hal ini terutama berlaku jika penggunaan foto tersebut dapat merugikan reputasi atau privasi orang yang difoto. Misalnya, penggunaan foto seseorang dalam iklan produk yang tidak senonoh atau yang menyiratkan hal-hal negatif tentang orang tersebut dapat menimbulkan tuntutan hukum.
Model dan Persetujuan Tertulis:
Untuk menghindari pelanggaran hukum dan etika bisnis, penggunaan foto orang lain dalam promosi produk di online shop harus didasarkan pada persetujuan tertulis yang jelas dan lengkap. Persetujuan ini harus memuat beberapa hal penting, antara lain:
- Identitas Model: Nama lengkap, alamat, dan nomor kontak model harus dicantumkan.
- Tujuan Penggunaan Foto: Persetujuan harus secara spesifik menyebutkan tujuan penggunaan foto, yaitu untuk promosi produk di online shop tertentu.
- Lama Penggunaan: Batas waktu penggunaan foto harus ditentukan dengan jelas.
- Hak Royalti: Besaran royalti atau kompensasi yang akan diberikan kepada model harus tercantum secara rinci. Besaran ini bisa berupa bayaran tetap atau persentase dari keuntungan penjualan.
- Hak Modifikasi: Persetujuan harus mengatur apakah fotografer atau pemilik online shop diperbolehkan untuk memodifikasi foto tersebut.
- Hak Pencabutan Persetujuan: Model harus memiliki hak untuk mencabut persetujuannya kapan saja.
- Penyelesaian Sengketa: Persetujuan harus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Persetujuan tertulis ini sangat penting sebagai bukti hukum jika terjadi tuntutan hukum di kemudian hari. Tanpa persetujuan tertulis, penggunaan foto seseorang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat berujung pada tuntutan hukum dari model yang bersangkutan.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi:
Pelanggaran hak cipta dan hak pribadi akibat penggunaan foto orang lain tanpa izin di online shop dapat berakibat fatal bagi pelaku usaha. Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
- Tuntutan Perdata: Model dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya akibat penggunaan foto tanpa izin. Besaran ganti rugi akan ditentukan oleh hakim berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.
- Tuntutan Pidana: Dalam beberapa kasus, pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta.
- Penghapusan Foto: Pengadilan dapat memerintahkan penghapusan foto dari online shop dan platform media sosial lainnya.
- Kerusakan Reputasi: Pelanggaran hukum ini dapat merusak reputasi online shop dan menurunkan kepercayaan konsumen.
Praktik Bisnis yang Etis:
Selain aspek hukum, penggunaan foto orang lain dalam promosi produk juga berkaitan dengan etika bisnis. Praktik bisnis yang etis mengharuskan para pelaku usaha untuk menghormati hak-hak individu dan membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan model. Berikut beberapa tips untuk menjalankan praktik bisnis yang etis:
- Selalu meminta izin tertulis: Jangan pernah menggunakan foto orang lain tanpa izin tertulis.
- Berikan kompensasi yang adil: Berikan kompensasi yang sesuai dengan nilai kerja model.
- Transparansi dan kejujuran: Bersikap transparan dan jujur dalam proses kerja sama dengan model.
- Gunakan foto stok yang berlisensi: Jika tidak ingin menggunakan model, gunakan foto stok yang telah memiliki lisensi penggunaan komersial.
- Perhatikan privasi model: Jangan menggunakan foto yang dapat merugikan privasi model.
Kesimpulan:
Penggunaan foto orang lain dalam promosi produk di online shop harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum dan etika bisnis. Meminta persetujuan tertulis dari model dan memberikan kompensasi yang adil merupakan langkah penting untuk menghindari pelanggaran hukum dan membangun reputasi bisnis yang baik. Ketidaktahuan tentang hukum bukanlah pembenar untuk melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, para pelaku usaha di e-commerce perlu memahami aspek hukum yang berkaitan dengan hak cipta dan hak pribadi agar dapat menjalankan bisnis secara legal dan etis. Konsultasi dengan ahli hukum hak cipta sangat dianjurkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi. Dengan demikian, perkembangan e-commerce di Indonesia dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.



