free hit counter

Syarat Syarat Kemitraan

Syarat-syarat Kemitraan

Kemitraan adalah bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Kemitraan didirikan berdasarkan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam akta perjanjian kemitraan.

Dalam akta perjanjian kemitraan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak, antara lain:

1. Nama dan Domisili

Akta perjanjian kemitraan harus memuat nama dan domisili kemitraan. Nama kemitraan dapat berupa nama gabungan dari nama para pihak atau nama lain yang disepakati. Domisili kemitraan adalah tempat kedudukan kemitraan yang digunakan sebagai alamat resmi.

2. Maksud dan Tujuan

Akta perjanjian kemitraan harus memuat maksud dan tujuan didirikannya kemitraan. Maksud dan tujuan ini harus jelas dan spesifik, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di kemudian hari.

3. Jangka Waktu

Akta perjanjian kemitraan harus memuat jangka waktu berdirinya kemitraan. Jangka waktu ini dapat ditentukan secara pasti atau tidak pasti. Jika jangka waktu tidak ditentukan, maka kemitraan dianggap berdiri untuk waktu yang tidak terbatas.

4. Modal

Akta perjanjian kemitraan harus memuat ketentuan mengenai modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak. Modal dapat berupa uang, barang, atau jasa. Besarnya modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak akan menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kemitraan.

5. Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Akta perjanjian kemitraan harus memuat ketentuan mengenai pembagian keuntungan dan kerugian yang diperoleh oleh kemitraan. Pembagian keuntungan dan kerugian dapat dilakukan secara sama rata atau berdasarkan kesepakatan para pihak.

6. Pengelolaan

Akta perjanjian kemitraan harus memuat ketentuan mengenai pengelolaan kemitraan. Pengelolaan kemitraan dapat dilakukan oleh semua pihak atau oleh pihak tertentu yang ditunjuk sebagai pengurus.

7. Pembubaran

Akta perjanjian kemitraan harus memuat ketentuan mengenai pembubaran kemitraan. Pembubaran kemitraan dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti:

  • Meninggalnya salah satu pihak
  • Keluarnya salah satu pihak
  • Kebangkrutan kemitraan
  • Kesepakatan para pihak

Selain syarat-syarat tersebut, akta perjanjian kemitraan juga dapat memuat ketentuan-ketentuan lain yang disepakati oleh para pihak, seperti:

  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Mekanisme penyelesaian sengketa
  • Tata cara pengunduran diri pihak
  • Tata cara penggantian pihak

Akta perjanjian kemitraan sangat penting untuk mengatur hubungan hukum antara para pihak dalam kemitraan. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk membuat akta perjanjian kemitraan yang jelas dan lengkap, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu