Fungsi Kemitraan KPPU dalam UU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktik monopoli di Indonesia. Salah satu fungsi utama KPPU adalah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha.
Landasan Hukum
Fungsi kemitraan KPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU KPPU). Pasal 46 UU KPPU menyebutkan bahwa KPPU dapat menjalin kemitraan dengan:
- Lembaga pemerintah
- Organisasi profesi
- Organisasi konsumen
- Perguruan tinggi
- Masyarakat luas
Tujuan Kemitraan
Kemitraan yang dijalin oleh KPPU bertujuan untuk:
- Meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang persaingan usaha yang sehat
- Memperoleh informasi dan masukan dari berbagai pihak
- Membangun jaringan kerja yang luas
Bentuk Kemitraan
Kemitraan yang dijalin oleh KPPU dapat berupa:
- Memorandum of Understanding (MoU): Perjanjian kerja sama yang mengatur bidang kerja sama, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
- Perjanjian Kerja Sama: Perjanjian yang mengatur kerja sama dalam proyek atau kegiatan tertentu.
- Forum Konsultasi: Wadah untuk bertukar informasi, pendapat, dan saran terkait persaingan usaha.
- Pelatihan dan Edukasi: Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan tentang persaingan usaha.
Manfaat Kemitraan
Kemitraan yang dijalin oleh KPPU memberikan banyak manfaat, antara lain:
- Peningkatan Kapasitas: Kemitraan dengan lembaga pemerintah dan organisasi profesi dapat meningkatkan kapasitas KPPU dalam melakukan investigasi dan penegakan hukum persaingan usaha.
- Peningkatan Kesadaran: Kemitraan dengan organisasi konsumen dan masyarakat luas dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang persaingan usaha yang sehat dan praktik monopoli.
- Perolehan Informasi: Kemitraan dengan berbagai pihak dapat menjadi sumber informasi penting bagi KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha.
- Jaringan Kerja yang Luas: Kemitraan yang dijalin dengan berbagai pihak dapat memperluas jaringan kerja KPPU dan memudahkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha.
Contoh Kemitraan
KPPU telah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, antara lain:
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perindustrian
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI)
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Universitas Indonesia
Kesimpulan
Fungsi kemitraan KPPU sangat penting dalam memperkuat penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Kemitraan yang dijalin dengan berbagai pihak dapat meningkatkan kapasitas, kesadaran, perolehan informasi, dan jaringan kerja KPPU. Dengan demikian, KPPU dapat menjalankan tugasnya secara efektif dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktik monopoli.


