free hit counter

Contoh Akad Kemitraan Mudharobah Dan Musyarokah

Contoh Akad Kemitraan Mudharobah dan Musyarokah

Mudharobah

Definisi

Mudharobah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana satu pihak (shahibul mal) menyediakan modal dan pihak lainnya (mudharib) mengelola modal tersebut untuk usaha tertentu. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibul mal.

Contoh Akad

Pihak Pertama:

  • Nama: PT Maju Bersama
  • Alamat: Jl. Sudirman No. 10, Jakarta Pusat

Pihak Kedua:

  • Nama: Bapak Budiman
  • Alamat: Jl. Thamrin No. 20, Jakarta Selatan

Pasal 1: Modal

  • Shahibul mal (PT Maju Bersama) memberikan modal sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada mudharib (Bapak Budiman).

Pasal 2: Keuntungan

  • Keuntungan usaha dibagi dengan nisbah 60% untuk shahibul mal dan 40% untuk mudharib.

Pasal 3: Kerugian

  • Kerugian usaha ditanggung sepenuhnya oleh shahibul mal.

Pasal 4: Jangka Waktu

  • Akad ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan akad.

Pasal 5: Penarikan Modal

  • Shahibul mal dapat menarik modalnya kapan saja dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada mudharib.

Musyarokah

Definisi

Musyarokah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, di mana masing-masing pihak menyumbangkan modal dan mengelola usaha bersama. Keuntungan dan kerugian usaha dibagi sesuai kesepakatan.

Contoh Akad

Pihak Pertama:

  • Nama: PT Maju Bersama
  • Alamat: Jl. Sudirman No. 10, Jakarta Pusat

Pihak Kedua:

  • Nama: PT Sejahtera Bersama
  • Alamat: Jl. Thamrin No. 20, Jakarta Selatan

Pasal 1: Modal

  • PT Maju Bersama menyumbangkan modal sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • PT Sejahtera Bersama menyumbangkan modal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 2: Keuntungan

  • Keuntungan usaha dibagi dengan nisbah 60% untuk PT Maju Bersama dan 40% untuk PT Sejahtera Bersama.

Pasal 3: Kerugian

  • Kerugian usaha dibagi sesuai dengan nisbah modal yang disumbangkan.

Pasal 4: Jangka Waktu

  • Akad ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan akad.

Pasal 5: Pengelolaan Usaha

  • Usaha akan dikelola bersama oleh kedua belah pihak. Keputusan penting akan diambil secara musyawarah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu