Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Sistem Kemitraan 2019
Pendahuluan
Sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan mekanisme yang digunakan oleh pemerintah untuk memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sistem PBJ yang efektif dan efisien sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintah dapat memperoleh barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar, serta dapat menghindari praktik korupsi dan kolusi.
Sistem Kemitraan dalam PBJ
Sistem kemitraan dalam PBJ merupakan salah satu metode pengadaan yang memungkinkan pemerintah untuk bekerja sama dengan sektor swasta dalam penyediaan barang dan jasa. Dalam sistem kemitraan, pemerintah dan pihak swasta membentuk suatu entitas baru yang bertanggung jawab atas penyediaan barang dan jasa tersebut.
Manfaat Sistem Kemitraan
Sistem kemitraan dalam PBJ memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Mengurangi biaya: Pihak swasta dapat memanfaatkan keahlian dan efisiensi mereka untuk mengurangi biaya pengadaan.
- Meningkatkan kualitas: Pihak swasta dapat menggunakan teknologi dan inovasi mereka untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa yang disediakan.
- Membagi risiko: Risiko pengadaan dapat dibagi antara pemerintah dan pihak swasta, sehingga mengurangi risiko bagi masing-masing pihak.
- Meningkatkan transparansi: Sistem kemitraan dapat meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan, sehingga mengurangi potensi korupsi dan kolusi.
Jenis-Jenis Sistem Kemitraan
Terdapat beberapa jenis sistem kemitraan yang dapat digunakan dalam PBJ, antara lain:
- Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU): Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur publik.
- Pengelolaan Bersama: Pemerintah dan pihak swasta bersama-sama mengelola suatu aset atau layanan publik.
- Perusahaan Patungan: Pemerintah dan pihak swasta membentuk suatu perusahaan baru untuk menyediakan barang dan jasa.
Peraturan Sistem Kemitraan
Sistem kemitraan dalam PBJ diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan sistem kemitraan dalam PBJ.
Proses Pembentukan Sistem Kemitraan
Proses pembentukan sistem kemitraan dalam PBJ meliputi beberapa tahapan, antara lain:
- Perencanaan: Pemerintah mengidentifikasi kebutuhan akan barang dan jasa yang akan disediakan melalui sistem kemitraan.
- Pemilihan Mitra: Pemerintah melakukan seleksi terhadap pihak swasta yang akan menjadi mitra dalam sistem kemitraan.
- Pembentukan Entitas: Pemerintah dan pihak swasta membentuk suatu entitas baru yang akan bertanggung jawab atas penyediaan barang dan jasa.
- Pelaksanaan: Entitas yang dibentuk melaksanakan kegiatan penyediaan barang dan jasa sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
- Pengawasan: Pemerintah dan pihak swasta bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem kemitraan.
Penutup
Sistem kemitraan dalam PBJ merupakan salah satu metode pengadaan yang dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan pihak swasta. Dengan menerapkan sistem kemitraan, pemerintah dapat memperoleh barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar, serta dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko korupsi dan kolusi.


