free hit counter

Contoh Surat Perjanjian Waralaba Bakso Lapangan Tembak Senayan

Contoh Surat Perjanjian Waralaba Bakso Lapangan Tembak Senayan

Bagian 1: Pendahuluan

  1. Pihak Pertama: PT Lapangan Tembak Senayan (Pemberi Waralaba)
  2. Pihak Kedua: [Nama Penerima Waralaba] (Penerima Waralaba)

Bagian 2: Pemberian Waralaba

  1. Pemberi Waralaba memberikan kepada Penerima Waralaba hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang, nama dagang, dan sistem bisnis "Bakso Lapangan Tembak Senayan" di wilayah [sebutkan wilayah].
  2. Hak waralaba berlaku selama [sebutkan jangka waktu].

Bagian 3: Kewajiban Penerima Waralaba

  1. Membayar biaya waralaba sebesar [sebutkan jumlah].
  2. Membayar royalti sebesar [sebutkan persentase] dari omzet kotor setiap bulan.
  3. Menggunakan merek dagang, nama dagang, dan sistem bisnis sesuai dengan pedoman Pemberi Waralaba.
  4. Membeli bahan baku dan peralatan dari pemasok yang ditunjuk oleh Pemberi Waralaba.
  5. Menjaga standar kualitas produk dan layanan sesuai dengan standar Pemberi Waralaba.
  6. Melakukan pelatihan dan pengembangan karyawan sesuai dengan standar Pemberi Waralaba.
  7. Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku.

Bagian 4: Kewajiban Pemberi Waralaba

  1. Memberikan pelatihan dan dukungan kepada Penerima Waralaba.
  2. Menyediakan bahan pemasaran dan promosi.
  3. Membantu Penerima Waralaba dalam pemilihan lokasi dan desain outlet.
  4. Membantu Penerima Waralaba dalam pengadaan bahan baku dan peralatan.
  5. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Penerima Waralaba secara berkala.

Bagian 5: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya.
  2. Alasan pemutusan dapat mencakup pelanggaran kewajiban, kegagalan pembayaran, atau kebangkrutan.

Bagian 6: Kerahasiaan

  1. Penerima Waralaba wajib menjaga kerahasiaan semua informasi rahasia Pemberi Waralaba.
  2. Informasi rahasia meliputi merek dagang, nama dagang, sistem bisnis, dan bahan baku.

Bagian 7: Penyelesaian Sengketa

  1. Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan [sebutkan lembaga arbitrase].
  2. Tempat arbitrase adalah [sebutkan tempat].

Bagian 8: Tanda Tangan

Pihak Pertama:
[Nama Pemberi Waralaba]
Oleh: [Nama Penandatangan]

Pihak Kedua:
[Nama Penerima Waralaba]
Oleh: [Nama Penandatangan]

Tanggal: [Tanggal Penandatanganan]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu