Dasar Hukum Transaksi Non Tunai Waralaba
Transaksi non tunai dalam bisnis waralaba merupakan hal yang umum terjadi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dan mempercepat proses transaksi antara pewaralaba dan terwaralaba. Namun, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur transaksi non tunai tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pengertian Transaksi Non Tunai
Transaksi non tunai adalah transaksi yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran. Dalam bisnis waralaba, transaksi non tunai dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti transfer bank, kartu kredit, atau dompet digital.
Dasar Hukum Transaksi Non Tunai
Di Indonesia, transaksi non tunai diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Ketentuan Transaksi Non Tunai dalam Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 mengatur secara khusus tentang transaksi non tunai dalam bisnis waralaba. Pasal 16 ayat (1) peraturan tersebut menyatakan bahwa:
"Pembayaran royalti dan biaya-biaya lainnya yang menjadi kewajiban Terwaralaba dapat dilakukan secara non tunai."
Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi pewaralaba untuk menerima pembayaran non tunai dari terwaralaba. Namun, perlu diperhatikan bahwa transaksi non tunai harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Transaksi Non Tunai
Untuk melakukan transaksi non tunai, pewaralaba dan terwaralaba harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki rekening bank atau dompet digital yang aktif
- Menyetujui metode pembayaran non tunai yang akan digunakan
- Memastikan bahwa sistem pembayaran non tunai yang digunakan aman dan terpercaya
Manfaat Transaksi Non Tunai
Transaksi non tunai memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Efisiensi: Transaksi non tunai dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
- Keamanan: Transaksi non tunai lebih aman dibandingkan dengan transaksi tunai karena mengurangi risiko pencurian atau pemalsuan.
- Transparansi: Transaksi non tunai tercatat secara elektronik, sehingga memudahkan pelacakan dan audit.
Kesimpulan
Transaksi non tunai dalam bisnis waralaba merupakan hal yang legal dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan memahami dasar hukum dan ketentuan yang berlaku, pewaralaba dan terwaralaba dapat melakukan transaksi non tunai dengan aman dan efisien.


