Penjelasan Prinsip Kemitraan pada PP No. 17 Tahun 2003
Pendahuluan
Kemitraan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Prinsip kemitraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kemitraan Perdata. PP ini merupakan peraturan pelaksana dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang perjanjian kemitraan.
Prinsip-Prinsip Kemitraan
PP No. 17 Tahun 2003 menetapkan beberapa prinsip dasar yang mengatur kemitraan, yaitu:
1. Itikad Baik
Setiap mitra wajib bertindak dengan itikad baik dan untuk kepentingan kemitraan. Mitra tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kemitraan atau mitra lainnya.
2. Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan dan kerugian kemitraan dibagi secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para mitra. Jika tidak ada kesepakatan, keuntungan dan kerugian dibagi sama rata.
3. Tanggung Jawab Solidaritas
Setiap mitra bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas utang dan kewajiban kemitraan. Artinya, jika kemitraan tidak dapat membayar utangnya, para mitra dapat dituntut secara pribadi untuk melunasinya.
4. Pengelolaan Kemitraan
Kemitraan dikelola oleh para mitra secara bersama-sama. Setiap mitra berhak untuk ikut serta dalam pengelolaan kemitraan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kemitraan.
5. Pengambilan Keputusan
Keputusan penting dalam kemitraan diambil berdasarkan kesepakatan bersama semua mitra. Jika tidak ada kesepakatan, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
6. Pembubaran Kemitraan
Kemitraan dapat dibubarkan karena beberapa alasan, seperti:
- Kematian atau pengunduran diri salah satu mitra
- Jangka waktu kemitraan berakhir
- Adanya putusan pengadilan
- Persetujuan semua mitra
Jenis-Jenis Kemitraan
PP No. 17 Tahun 2003 membagi kemitraan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Kemitraan Umum
Kemitraan umum adalah kemitraan di mana semua mitra bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas utang dan kewajiban kemitraan.
2. Kemitraan Komanditer
Kemitraan komanditer adalah kemitraan di mana terdapat dua jenis mitra, yaitu:
- Mitra Komplementer: Bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas utang dan kewajiban kemitraan.
- Mitra Komanditer: Bertanggung jawab atas utang dan kewajiban kemitraan hanya sebatas modal yang disetorkannya.
Kesimpulan
Prinsip-prinsip kemitraan yang diatur dalam PP No. 17 Tahun 2003 bertujuan untuk mengatur hubungan antara para mitra dan melindungi kepentingan kemitraan. Prinsip-prinsip ini harus dipatuhi oleh para mitra agar kemitraan dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya.


