Perjanjian Kemitraan dalam KUHP Perdata
Pengertian Perjanjian Kemitraan
Perjanjian kemitraan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1618 hingga Pasal 1655 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata").
Syarat Sah Perjanjian Kemitraan
Suatu perjanjian kemitraan dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
- Adanya kesepakatan antara para pihak untuk menjalankan usaha bersama.
- Adanya tujuan untuk memperoleh keuntungan.
- Adanya kontribusi dari masing-masing pihak, baik berupa uang, barang, maupun jasa.
Bentuk Perjanjian Kemitraan
KUH Perdata tidak mengatur secara khusus mengenai bentuk perjanjian kemitraan. Namun, dalam praktiknya, perjanjian kemitraan dapat dibuat dalam bentuk:
- Perjanjian Tertulis: Perjanjian yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.
- Perjanjian Lisan: Perjanjian yang dibuat secara lisan dan tidak dituangkan dalam bentuk tertulis.
Jenis-Jenis Perjanjian Kemitraan
Berdasarkan Pasal 1619 KUH Perdata, terdapat dua jenis perjanjian kemitraan, yaitu:
- Persekutuan Perdata: Perjanjian kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan nama bersama.
- Persekutuan Komanditer: Perjanjian kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak atau lebih bertindak sebagai sekutu aktif (komanditer) dan pihak lainnya bertindak sebagai sekutu pasif (komanditer).
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Para pihak dalam perjanjian kemitraan memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak:
- Berbagi keuntungan yang diperoleh dari usaha bersama.
- Mengelola dan mengendalikan usaha bersama.
- Meminta pembagian harta kekayaan bersama jika perjanjian kemitraan berakhir.
Kewajiban:
- Menjalankan usaha bersama sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
- Menyumbangkan kontribusi sesuai dengan yang telah disepakati.
- Mempertanggungjawabkan pengelolaan usaha bersama.
Berakhirnya Perjanjian Kemitraan
Perjanjian kemitraan dapat berakhir karena beberapa hal, antara lain:
- Jangka waktu perjanjian telah berakhir.
- Salah satu pihak mengundurkan diri dari perjanjian.
- Salah satu pihak meninggal dunia.
- Usaha bersama mengalami kerugian yang besar.
- Terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan di antara para pihak.
Penyelesaian Perjanjian Kemitraan
Setelah perjanjian kemitraan berakhir, harta kekayaan bersama harus dibagi di antara para pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan hukum yang berlaku. Jika terdapat perselisihan dalam pembagian harta kekayaan, dapat diselesaikan melalui pengadilan.


