free hit counter

Apakah Barang Franchise Dipungut Bppn

Apakah Barang Franchise Dipungut BPPN?

Pendahuluan

Bea Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai barang atau jasa yang terjadi dalam peredaran barang atau jasa di dalam daerah pabean. PPN merupakan pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen atas konsumsi barang atau jasa.

Barang franchise adalah barang yang diproduksi atau didistribusikan oleh perusahaan franchisor kepada perusahaan franchisee untuk dijual kepada konsumen. Barang franchise umumnya memiliki merek dagang atau nama dagang yang sama dengan franchisor.

Ketentuan Pengenaan PPN

Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan objek PPN.

Barang Franchise sebagai BKP

Barang franchise merupakan BKP karena memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Merupakan barang berwujud
  • Diperdagangkan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan
  • Dikonsumsi oleh konsumen akhir

Pengenaan PPN atas Barang Franchise

Berdasarkan ketentuan di atas, barang franchise yang diserahkan oleh franchisor kepada franchisee merupakan objek PPN. Tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 10% dari harga jual barang franchise.

Tanggung Jawab Pemungutan PPN

Franchisor sebagai PKP bertanggung jawab untuk memungut PPN atas penyerahan barang franchise kepada franchisee. Franchisor wajib membuat faktur pajak dan menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Kewajiban Franchisee

Franchisee sebagai pembeli barang franchise tidak bertanggung jawab untuk memungut PPN. Namun, franchisee berhak untuk meminta faktur pajak dari franchisor sebagai bukti telah dipenuhinya kewajiban PPN oleh franchisor.

Kesimpulan

Barang franchise dipungut PPN sebesar 10% dari harga jual. Franchisor sebagai PKP bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara. Franchisee berhak untuk meminta faktur pajak sebagai bukti telah dipenuhinya kewajiban PPN oleh franchisor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu