free hit counter

Apakah Barang Franchise Dipungut Ppn

Apakah Barang Franchise Dipungut PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa yang terjadi pada saat terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam hal barang franchise, perlu diketahui apakah barang tersebut termasuk dalam kategori BKP atau tidak.

Definisi Barang Kena Pajak (BKP)

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, BKP adalah:

"Barang berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, yang diserahkan atau disediakan oleh Pengusaha dalam melakukan kegiatan usaha atau pekerjaannya."

Status Barang Franchise

Barang franchise pada dasarnya adalah barang yang diproduksi atau didistribusikan oleh perusahaan pemilik merek (franchisor) kepada perusahaan penerima waralaba (franchisee). Barang tersebut kemudian dijual oleh franchisee kepada konsumen akhir.

Dalam konteks ini, barang franchise dapat dikategorikan sebagai BKP karena memenuhi definisi sebagai barang berwujud yang diserahkan oleh Pengusaha (franchisee) dalam melakukan kegiatan usahanya.

Pengenaan PPN

Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN. Franchisee yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan barang franchise yang dilakukannya.

Tarif PPN

Tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan barang franchise adalah sebesar 11%. Tarif ini berlaku untuk semua jenis barang franchise, kecuali untuk barang-barang tertentu yang dikenakan tarif PPN yang berbeda, seperti:

  • Barang kebutuhan pokok: 0%
  • Jasa kesehatan: 0%
  • Jasa pendidikan: 0%

Kewajiban Pemungutan dan Penyetoran PPN

Franchisee yang merupakan PKP berkewajiban untuk:

  • Memungut PPN sebesar 11% dari harga jual barang franchise.
  • Menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
  • Melaporkan pemungutan dan penyetoran PPN dalam SPT Masa PPN.

Konsekuensi Tidak Memungut PPN

Jika franchisee yang merupakan PKP tidak memungut PPN atas penyerahan barang franchise, maka franchisee tersebut dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda administratif
  • Bunga
  • Pidana

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, barang franchise termasuk dalam kategori BKP yang dikenakan PPN. Franchisee yang merupakan PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan barang franchise yang dilakukannya. Tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 11%, kecuali untuk barang-barang tertentu yang dikenakan tarif PPN yang berbeda. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN dapat mengakibatkan sanksi yang berat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu