Apakah Biaya Franchise Dikenakan PPh?
Pendahuluan
Waralaba telah menjadi model bisnis yang populer bagi para wirausahawan yang ingin memulai bisnis mereka sendiri dengan dukungan merek dan sistem yang telah terbukti. Namun, penting untuk memahami implikasi pajak dari investasi waralaba, termasuk apakah biaya waralaba dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Definisi Biaya Franchise
Biaya franchise adalah biaya awal yang dibayarkan oleh pewaralaba (pemilik bisnis waralaba) kepada pewaralaba (pemilik merek dan sistem waralaba). Biaya ini biasanya mencakup hak untuk menggunakan merek, sistem operasi, dan dukungan berkelanjutan.
Ketentuan Pajak
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Indonesia, biaya franchise diklasifikasikan sebagai biaya tidak berwujud. Biaya tidak berwujud adalah pengeluaran yang tidak memiliki wujud fisik tetapi memberikan manfaat jangka panjang bagi bisnis.
Pengenaan PPh
Biaya tidak berwujud, termasuk biaya franchise, dapat dibebankan selama masa manfaatnya. Masa manfaat biaya franchise biasanya berkisar antara 5 hingga 10 tahun.
Pengenaan PPh atas biaya franchise dilakukan dengan cara dikurangkan dari penghasilan kena pajak dalam jumlah yang sama setiap tahun selama masa manfaatnya.
Contoh
Misalkan seorang pewaralaba membayar biaya franchise sebesar Rp 100.000.000 dengan masa manfaat 5 tahun. Maka, pengurangan PPh atas biaya franchise tersebut adalah Rp 20.000.000 per tahun (Rp 100.000.000 / 5).
Implikasi Pajak
Pengenaan PPh atas biaya franchise dapat memberikan keuntungan pajak bagi pewaralaba. Dengan mengurangi biaya franchise dari penghasilan kena pajak, pewaralaba dapat menurunkan jumlah pajak yang terutang.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengurangan biaya franchise hanya dapat dilakukan selama masa manfaatnya. Setelah masa manfaat berakhir, biaya franchise tidak lagi dapat dibebankan.
Kesimpulan
Biaya franchise dikenakan PPh di Indonesia. Biaya ini dapat dibebankan selama masa manfaatnya, yang biasanya berkisar antara 5 hingga 10 tahun. Pengenaan PPh atas biaya franchise dapat memberikan keuntungan pajak bagi pewaralaba dengan mengurangi jumlah pajak yang terutang.


