Apakah Franchise Harus Dalam Akta Notaris?
Dalam dunia bisnis, franchise merupakan salah satu model usaha yang cukup populer. Franchise adalah sistem bisnis di mana suatu perusahaan (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menggunakan merek, produk, dan sistem bisnisnya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait franchise adalah apakah perjanjian franchise harus dalam akta notaris. Jawabannya adalah ya, perjanjian franchise sebaiknya dibuat dalam akta notaris.
Alasan Perjanjian Franchise Harus Dalam Akta Notaris
Ada beberapa alasan mengapa perjanjian franchise sebaiknya dibuat dalam akta notaris, antara lain:
- Kekuatan Hukum: Akta notaris memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan perjanjian yang dibuat di bawah tangan. Hal ini karena akta notaris dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, yaitu notaris.
- Bukti Otentik: Akta notaris merupakan bukti otentik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dengan demikian, perjanjian franchise yang dibuat dalam akta notaris akan lebih sulit untuk disangkal atau digugat.
- Kepastian Hukum: Akta notaris memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, yaitu franchisor dan franchisee. Hal ini karena akta notaris memuat ketentuan-ketentuan yang jelas dan rinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Mencegah Perselisihan: Perjanjian franchise yang dibuat dalam akta notaris dapat membantu mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. Hal ini karena akta notaris memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga dapat meminimalisir potensi kesalahpahaman atau perselisihan.
Ketentuan Hukum
Di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang perjanjian franchise. Salah satu ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 disebutkan bahwa perjanjian waralaba (franchise) harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak. Namun, peraturan tersebut tidak secara tegas menyebutkan apakah perjanjian franchise harus dibuat dalam akta notaris.
Meski demikian, mengingat pentingnya perjanjian franchise, sangat disarankan untuk membuat perjanjian tersebut dalam akta notaris. Hal ini untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat dan mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian franchise sebaiknya dibuat dalam akta notaris. Akta notaris memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat, merupakan bukti otentik, memberikan kepastian hukum, dan dapat mencegah terjadinya perselisihan.


