Apakah Franchise Termasuk UMKM?
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian di banyak negara, termasuk Indonesia. UMKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB, penyerapan tenaga kerja, dan inovasi. Namun, definisi UMKM masih menjadi perdebatan, terutama terkait dengan apakah franchise termasuk dalam kategori UMKM atau tidak.
Definisi UMKM
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, melakukan kegiatan usaha secara mandiri, dan beromzet paling banyak Rp2,5 miliar per tahun.
Karakteristik Franchise
Franchise adalah model bisnis di mana perusahaan (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan lain (franchisee) untuk menggunakan merek, produk, dan sistem bisnisnya. Franchisee membayar biaya awal dan royalti berkelanjutan kepada franchisor.
Beberapa karakteristik franchise antara lain:
- Hak penggunaan merek dan sistem bisnis: Franchisee memiliki hak untuk menggunakan merek dagang, logo, dan sistem operasi franchisor.
- Dukungan berkelanjutan: Franchisor biasanya memberikan dukungan berkelanjutan kepada franchisee, seperti pelatihan, pemasaran, dan pengembangan produk.
- Pembayaran biaya awal dan royalti: Franchisee membayar biaya awal kepada franchisor untuk memperoleh hak franchise. Selain itu, mereka juga membayar royalti berkelanjutan sebagai persentase dari pendapatan mereka.
Apakah Franchise Termasuk UMKM?
Berdasarkan definisi UMKM di atas, franchise dapat dikategorikan sebagai UMKM jika memenuhi kriteria berikut:
- Berdiri sendiri dan melakukan kegiatan usaha secara mandiri.
- Memiliki omzet paling banyak Rp2,5 miliar per tahun.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua franchise memenuhi kriteria ini. Beberapa franchise mungkin memiliki omzet yang lebih besar dari Rp2,5 miliar per tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai UMKM.
Kesimpulan
Apakah franchise termasuk UMKM atau tidak tergantung pada karakteristik spesifik dari setiap franchise. Franchise yang memenuhi kriteria UMKM dapat dikategorikan sebagai UMKM, sedangkan franchise yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai UMKM.


