Apakah Perjanjian Waralaba di Indonesia Boleh Menggunakan Bahasa Lain?
Pendahuluan
Perjanjian waralaba adalah kontrak yang mengatur hubungan antara pewaralaba (pemilik merek) dan penerima waralaba (pengguna merek). Perjanjian ini biasanya dibuat secara tertulis dan memuat berbagai ketentuan, seperti hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu perjanjian, dan ketentuan penghentian.
Di Indonesia, perjanjian waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Niaga. Peraturan ini mewajibkan perjanjian waralaba dibuat dalam bahasa Indonesia. Namun, terdapat pengecualian untuk kasus-kasus tertentu.
Pengecualian Penggunaan Bahasa Lain
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa perjanjian waralaba dapat dibuat dalam bahasa lain selain bahasa Indonesia jika:
- Para pihak sepakat untuk menggunakan bahasa lain.
- Pewaralaba dan penerima waralaba berkedudukan di luar Indonesia.
- Perjanjian waralaba terkait dengan merek asing yang belum terdaftar di Indonesia.
Dalam hal perjanjian waralaba dibuat dalam bahasa lain, maka harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang telah dilegalisir oleh notaris.
Persyaratan Penggunaan Bahasa Lain
Jika ingin menggunakan bahasa lain dalam perjanjian waralaba, para pihak harus memenuhi persyaratan berikut:
- Perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis.
- Perjanjian waralaba harus ditandatangani oleh para pihak yang berwenang.
- Perjanjian waralaba harus memuat ketentuan-ketentuan yang diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007.
- Perjanjian waralaba harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang telah dilegalisir oleh notaris.
Konsekuensi Penggunaan Bahasa Lain
Jika perjanjian waralaba dibuat dalam bahasa lain tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka perjanjian tersebut dapat dianggap tidak sah. Akibatnya, para pihak tidak dapat menuntut hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian.
Kesimpulan
Perjanjian waralaba di Indonesia pada dasarnya harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Namun, terdapat pengecualian untuk kasus-kasus tertentu, seperti jika para pihak sepakat untuk menggunakan bahasa lain, pewaralaba dan penerima waralaba berkedudukan di luar Indonesia, atau perjanjian waralaba terkait dengan merek asing yang belum terdaftar di Indonesia. Jika ingin menggunakan bahasa lain, para pihak harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan menyertakan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang telah dilegalisir oleh notaris.