free hit counter

Bentuk Forom Perjanjian Waralaba Bakso Kaget

Bentuk Form Perjanjian Waralaba Bakso Kaget

Definisi

Perjanjian waralaba adalah perjanjian antara pemilik waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) yang memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan merek dagang, nama dagang, dan sistem bisnis franchisor. Perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis dan harus berisi ketentuan-ketentuan penting yang mengatur hubungan antara franchisor dan franchisee.

Bentuk Form Perjanjian Waralaba Bakso Kaget

Berikut ini adalah bentuk form perjanjian waralaba Bakso Kaget yang dapat digunakan sebagai referensi:

PERJANJIAN WARALABA

Antara:

[Nama Franchisor] ("Franchisor")

Dan:

[Nama Franchisee] ("Franchisee")

Tanggal: [Tanggal Perjanjian]

Pendahuluan

A. Franchisor adalah pemilik merek dagang, nama dagang, dan sistem bisnis Bakso Kaget.
B. Franchisee berminat untuk memperoleh hak waralaba dari Franchisor untuk mengoperasikan gerai Bakso Kaget di wilayah tertentu.

Ketentuan-Ketentuan

1. Pemberian Hak Waralaba

A. Franchisor memberikan kepada Franchisee hak eksklusif untuk mengoperasikan gerai Bakso Kaget di wilayah [Wilayah Waralaba].
B. Hak waralaba diberikan untuk jangka waktu [Jangka Waktu Waralaba].

2. Kewajiban Franchisee

A. Franchisee wajib membayar kepada Franchisor biaya waralaba sebesar [Biaya Waralaba].
B. Franchisee wajib mengikuti sistem bisnis Franchisor, termasuk standar operasional, resep, dan prosedur pemasaran.
C. Franchisee wajib menjaga kualitas produk dan layanan sesuai dengan standar Franchisor.
D. Franchisee wajib membayar kepada Franchisor royalti sebesar [Persentase Royalti] dari omzet penjualan.

3. Kewajiban Franchisor

A. Franchisor wajib memberikan pelatihan dan dukungan kepada Franchisee.
B. Franchisor wajib menyediakan bahan baku dan peralatan yang diperlukan untuk mengoperasikan gerai Bakso Kaget.
C. Franchisor wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap gerai Franchisee.

4. Pemutusan Perjanjian

A. Perjanjian ini dapat diputus oleh Franchisor jika Franchisee melanggar ketentuan-ketentuan perjanjian ini.
B. Perjanjian ini dapat diputus oleh Franchisee jika Franchisor tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini.

5. Ketentuan Lain-Lain

A. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Franchisor dan Franchisee.
B. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
C. Setiap perubahan atau tambahan terhadap perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Tanda Tangan

Franchisor:

[Nama Franchisor]

Franchisee:

[Nama Franchisee]

Saksi:

[Nama Saksi 1]

[Nama Saksi 2]

Catatan:

Form perjanjian waralaba ini hanyalah contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Franchisor dan Franchisee. Penting untuk berkonsultasi dengan pengacara sebelum menandatangani perjanjian waralaba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu