Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Waralaba
Pendahuluan
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Ps 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Dalam konteks waralaba, PPh Ps 23 dikenakan atas royalti yang diterima oleh pewaralaba dari terwaralaba.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai PPh Ps 23 untuk waralaba diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 23 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23.
Tarif PPh Ps 23
Tarif PPh Ps 23 untuk royalti yang diterima oleh pewaralaba dari terwaralaba adalah sebesar 15%. Tarif ini berlaku untuk semua jenis waralaba, baik waralaba dalam negeri maupun waralaba luar negeri.
Cara Pemungutan
PPh Ps 23 dipungut oleh terwaralaba sebagai pihak yang melakukan pembayaran royalti kepada pewaralaba. Terwaralaba wajib memotong PPh Ps 23 sebesar 15% dari jumlah royalti yang dibayarkan.
Kewajiban Melaporkan
Terwaralaba wajib melaporkan pemotongan PPh Ps 23 yang telah dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Ps 23. SPT Masa PPh Ps 23 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Konsekuensi Keterlambatan
Jika terwaralaba terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Ps 23 atau melaporkan pemotongan PPh Ps 23 yang tidak benar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Kesimpulan
PPh Ps 23 merupakan pajak yang dikenakan atas royalti yang diterima oleh pewaralaba dari terwaralaba. Tarif PPh Ps 23 untuk royalti waralaba adalah sebesar 15%. Terwaralaba wajib memotong dan melaporkan PPh Ps 23 yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


