free hit counter

Contoh Akad Kemitraan Mudharabah Dan Musyarakah

Contoh Akad Kemitraan Mudharabah dan Musyarakah

Mudharabah

Definisi:

Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana satu pihak (shahibul mal) menyediakan modal dan pihak lainnya (mudharib) mengelola modal tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibul mal.

Contoh Akad:

"Pada hari ini, tanggal [Tanggal], telah disepakati suatu akad mudharabah antara:

  • Shahibul Mal: [Nama Shahibul Mal]
  • Mudharib: [Nama Mudharib]

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Shahibul mal menyediakan modal sebesar [Jumlah Modal] kepada mudharib.
  2. Mudharib akan mengelola modal tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
  3. Keuntungan akan dibagi antara shahibul mal dan mudharib dengan nisbah [Nisbah Pembagian Keuntungan].
  4. Kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh shahibul mal.
  5. Akad ini berlaku selama [Jangka Waktu Akad]."

Musyarakah

Definisi:

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berupa modal, tenaga, atau keahlian untuk menjalankan usaha bersama. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan.

Contoh Akad:

"Pada hari ini, tanggal [Tanggal], telah disepakati suatu akad musyarakah antara:

  • Pihak Pertama: [Nama Pihak Pertama]
  • Pihak Kedua: [Nama Pihak Kedua]

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak pertama memberikan kontribusi modal sebesar [Jumlah Modal Pihak Pertama].
  2. Pihak kedua memberikan kontribusi berupa tenaga dan keahlian.
  3. Keuntungan akan dibagi antara pihak pertama dan pihak kedua dengan nisbah [Nisbah Pembagian Keuntungan].
  4. Kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan nisbah kontribusi masing-masing pihak.
  5. Akad ini berlaku selama [Jangka Waktu Akad]."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu