Contoh Akta Notaris Perjanjian Franchise
Bagian 1: Pendahuluan
- Nyatakan nama dan alamat para pihak yang terlibat dalam perjanjian franchise.
- Nyatakan tanggal perjanjian.
- Nyatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara para pihak.
Bagian 2: Definisi
- Berikan definisi istilah-istilah penting yang digunakan dalam perjanjian, seperti "franchise", "franchisor", "franchisee", dan "wilayah franchise".
Bagian 3: Pemberian Franchise
- Franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan merek dagang, nama dagang, dan sistem bisnis franchisor.
- Nyatakan wilayah geografis tempat franchisee dapat mengoperasikan bisnis franchise.
- Nyatakan jangka waktu perjanjian franchise.
Bagian 4: Kewajiban Franchisor
- Franchisor berkewajiban untuk memberikan pelatihan dan dukungan kepada franchisee.
- Franchisor berkewajiban untuk menyediakan manual operasi dan bahan pemasaran.
- Franchisor berkewajiban untuk menjaga kualitas merek dagang dan sistem bisnis.
Bagian 5: Kewajiban Franchisee
- Franchisee berkewajiban untuk mengoperasikan bisnis franchise sesuai dengan manual operasi dan standar franchisor.
- Franchisee berkewajiban untuk membayar biaya franchise dan royalti kepada franchisor.
- Franchisee berkewajiban untuk menjaga reputasi merek dagang franchisor.
Bagian 6: Pembayaran
- Nyatakan jumlah biaya franchise yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor.
- Nyatakan persentase royalti yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor.
- Nyatakan ketentuan pembayaran, termasuk tanggal jatuh tempo dan metode pembayaran.
Bagian 7: Pemutusan Perjanjian
- Nyatakan alasan-alasan yang dapat menyebabkan pemutusan perjanjian franchise.
- Nyatakan prosedur pemutusan perjanjian, termasuk pemberitahuan dan periode waktu.
- Nyatakan konsekuensi pemutusan perjanjian, termasuk pengembalian merek dagang dan sistem bisnis franchisor.
Bagian 8: Penyelesaian Sengketa
- Nyatakan metode penyelesaian sengketa, seperti mediasi atau arbitrase.
- Nyatakan tempat yurisdiksi yang mengatur perjanjian.
Bagian 9: Tanda Tangan
- Para pihak menandatangani perjanjian di hadapan notaris publik.
- Notaris publik mengesahkan tanda tangan para pihak.
Bagian 10: Lampiran
- Lampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti manual operasi dan bahan pemasaran.


