Contoh Akta Notaris Perjanjian Franchise Kafe
Pasal 1: Para Pihak
1.1 Pemberi Waralaba: [Nama Pemberi Waralaba], sebuah perusahaan yang berdomisili di [Alamat Pemberi Waralaba].
1.2 Penerima Waralaba: [Nama Penerima Waralaba], sebuah perusahaan yang berdomisili di [Alamat Penerima Waralaba].
Pasal 2: Definisi
2.1 Waralaba: Hak dan kewajiban yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba untuk menggunakan nama dagang, merek, sistem operasi, dan hak kekayaan intelektual lainnya milik Pemberi Waralaba dalam mengoperasikan kafe.
2.2 Wilayah Waralaba: Wilayah geografis tertentu di mana Penerima Waralaba berhak mengoperasikan kafe waralaba.
2.3 Biaya Waralaba: Biaya awal yang dibayarkan oleh Penerima Waralaba kepada Pemberi Waralaba untuk memperoleh hak waralaba.
2.4 Royalti: Pembayaran berkelanjutan yang dibayarkan oleh Penerima Waralaba kepada Pemberi Waralaba sebagai imbalan atas penggunaan waralaba.
Pasal 3: Pemberian Waralaba
3.1 Pemberi Waralaba dengan ini memberikan kepada Penerima Waralaba hak eksklusif untuk mengoperasikan kafe waralaba di Wilayah Waralaba.
3.2 Hak waralaba mencakup hak untuk menggunakan nama dagang, merek, sistem operasi, dan hak kekayaan intelektual lainnya milik Pemberi Waralaba.
3.3 Penerima Waralaba tidak boleh mengalihkan atau mensublisensikan hak waralaba tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.
Pasal 4: Kewajiban Penerima Waralaba
4.1 Penerima Waralaba wajib:
a. Mengoperasikan kafe waralaba sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
b. Membayar Biaya Waralaba dan Royalti tepat waktu.
c. Menjaga kualitas produk dan layanan yang ditawarkan di kafe waralaba.
d. Melakukan pelatihan staf sesuai dengan standar Pemberi Waralaba.
e. Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku.
Pasal 5: Kewajiban Pemberi Waralaba
5.1 Pemberi Waralaba wajib:
a. Memberikan pelatihan dan dukungan kepada Penerima Waralaba.
b. Menyediakan bahan baku dan peralatan yang diperlukan untuk mengoperasikan kafe waralaba.
c. Melakukan pengawasan dan inspeksi berkala terhadap kafe waralaba.
d. Melindungi hak kekayaan intelektual yang terkait dengan waralaba.
Pasal 6: Biaya dan Pembayaran
6.1 Penerima Waralaba wajib membayar Biaya Waralaba sebesar [Jumlah Biaya Waralaba] kepada Pemberi Waralaba saat penandatanganan perjanjian ini.
6.2 Penerima Waralaba wajib membayar Royalti sebesar [Persentase Royalti]% dari pendapatan kotor kafe waralaba setiap bulan.
Pasal 7: Jangka Waktu
7.1 Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal penandatanganan.
7.2 Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 8: Pengakhiran
8.1 Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dengan alasan yang sah.
8.2 Alasan yang sah untuk pengakhiran meliputi:
a. Pelanggaran material terhadap ketentuan perjanjian oleh salah satu pihak.
b. Ketidakmampuan Penerima Waralaba untuk mengoperasikan kafe waralaba sesuai dengan standar Pemberi Waralaba.
c. Kegagalan Pemberi Waralaba untuk memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai.
Pasal 9: Ketentuan Umum
9.1 Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Nama Negara].
9.2 Setiap perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase yang mengikat.
9.3 Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
Pasal 10: Tanda Tangan
Ditetapkan pada [Tanggal] di [Nama Kota].
Pemberi Waralaba:
[Tanda Tangan Pemberi Waralaba]
[Nama Pemberi Waralaba]
Penerima Waralaba:
[Tanda Tangan Penerima Waralaba]
[Nama Penerima Waralaba]