free hit counter

Contoh Draft Kerjasama Franchise

Contoh Draf Perjanjian Kerjasama Waralaba

Bagian 1: Pendahuluan

  • Nyatakan nama dan alamat kedua belah pihak (pewaralaba dan pewaralaba).
  • Nyatakan tanggal perjanjian.
  • Nyatakan bahwa perjanjian ini mengatur hubungan bisnis antara kedua belah pihak.

Bagian 2: Definisi

  • Berikan definisi istilah penting yang digunakan dalam perjanjian, seperti "waralaba", "pewaralaba", dan "pewaralaba".

Bagian 3: Pemberian Waralaba

  • Nyatakan bahwa pewaralaba memberikan kepada pewaralaba hak eksklusif untuk mengoperasikan bisnis waralaba di wilayah tertentu.
  • Tentukan jangka waktu perjanjian waralaba.
  • Uraikan wilayah operasi yang diberikan kepada pewaralaba.

Bagian 4: Kewajiban Pewaralaba

  • Nyatakan kewajiban pewaralaba, seperti:
    • Menyediakan pelatihan dan dukungan kepada pewaralaba.
    • Memasok produk atau layanan kepada pewaralaba.
    • Menjaga standar kualitas merek.

Bagian 5: Kewajiban Pewaralaba

  • Nyatakan kewajiban pewaralaba, seperti:
    • Mengoperasikan bisnis waralaba sesuai dengan standar pewaralaba.
    • Membayar biaya waralaba dan royalti kepada pewaralaba.
    • Menjaga reputasi merek waralaba.

Bagian 6: Pembayaran

  • Tentukan jumlah dan jadwal pembayaran biaya waralaba dan royalti.
  • Nyatakan metode pembayaran yang diterima.

Bagian 7: Hak Kekayaan Intelektual

  • Nyatakan bahwa pewaralaba memiliki semua hak kekayaan intelektual terkait dengan merek waralaba.
  • Berikan kepada pewaralaba hak untuk menggunakan hak kekayaan intelektual tersebut dalam mengoperasikan bisnis waralaba.

Bagian 8: Pemutusan Perjanjian

  • Nyatakan alasan-alasan yang dapat menyebabkan pemutusan perjanjian waralaba.
  • Tentukan prosedur pemutusan perjanjian.

Bagian 9: Penyelesaian Sengketa

  • Nyatakan metode penyelesaian sengketa yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Ini dapat mencakup mediasi, arbitrase, atau litigasi.

Bagian 10: Ketentuan Umum

  • Nyatakan ketentuan umum lainnya, seperti:
    • Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan penerusnya.
    • Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali secara tertulis.
    • Perjanjian ini diatur oleh hukum negara atau yurisdiksi tertentu.

Bagian 11: Tanda Tangan

  • Kedua belah pihak menandatangani perjanjian untuk menunjukkan persetujuan mereka.

Catatan:

  • Ini hanyalah contoh draf perjanjian waralaba. Perjanjian yang sebenarnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan spesifik kedua belah pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk meninjau dan menyusun perjanjian waralaba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu