free hit counter

Contoh Ebilling Pph Franchise Luar Negeri

Contoh e-Billing PPh Franchise Luar Negeri

Pendahuluan

e-Billing merupakan sistem pelaporan pajak secara elektronik yang memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Sistem ini juga berlaku bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri, termasuk franchise luar negeri. Berikut ini adalah contoh e-Billing PPh franchise luar negeri.

Langkah-Langkah e-Billing PPh Franchise Luar Negeri

  1. Daftarkan Diri di DJP Online

Wajib pajak yang belum terdaftar di DJP Online harus mendaftar terlebih dahulu melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/.

  1. Aktivasi Akun

Setelah mendaftar, wajib pajak akan menerima email aktivasi. Klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun.

  1. Unduh Aplikasi e-Billing

Unduh aplikasi e-Billing melalui Google Play Store atau Apple App Store.

  1. Login ke Aplikasi e-Billing

Login ke aplikasi e-Billing menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah didaftarkan.

  1. Pilih Menu "e-Billing"

Pilih menu "e-Billing" pada halaman utama aplikasi.

  1. Pilih Jenis Dokumen

Pilih jenis dokumen "SPT Masa PPh Badan Luar Negeri".

  1. Isi Data

Isi data yang diperlukan pada formulir e-Billing, seperti:

  • Masa pajak
  • NPWP
  • Nama wajib pajak
  • Alamat wajib pajak
  • Jenis usaha
  • Penghasilan bruto
  • Penghasilan neto
  • Pajak terutang
  1. Unggah Bukti Pembayaran

Jika telah melakukan pembayaran PPh, unggah bukti pembayaran pada aplikasi e-Billing.

  1. Kirim SPT

Setelah semua data terisi lengkap, klik tombol "Kirim SPT" untuk menyampaikan SPT PPh secara elektronik.

Dokumen Pendukung

Selain data yang diinput pada formulir e-Billing, wajib pajak juga harus menyiapkan dokumen pendukung, seperti:

  • Laporan keuangan
  • Bukti pemotongan pajak
  • Bukti pembayaran pajak

Manfaat e-Billing PPh Franchise Luar Negeri

e-Billing PPh franchise luar negeri memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Lebih mudah dan efisien: Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT.
  • Lebih cepat: SPT dapat disampaikan secara real-time.
  • Lebih aman: Data SPT tersimpan secara elektronik dan tidak mudah hilang.
  • Lebih transparan: Wajib pajak dapat memantau status SPT yang telah disampaikan.

Kesimpulan

e-Billing PPh franchise luar negeri merupakan solusi yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan menggunakan sistem ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT secara lebih mudah, efisien, dan aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu