free hit counter

Contoh Isi Kontrak Kemitraan Bahan Baku Mie Ayam

Contoh Isi Kontrak Kemitraan Bahan Baku Mie Ayam

Pasal 1: Para Pihak

1.1 Pihak Pertama: [Nama Pemasok Bahan Baku] (selanjutnya disebut "Pemasok")
1.2 Pihak Kedua: [Nama Mitra Kemitraan] (selanjutnya disebut "Mitra")

Pasal 2: Tujuan Kontrak

Kontrak ini dibuat untuk mengatur kerja sama antara Pemasok dan Mitra dalam penyediaan bahan baku untuk usaha mie ayam yang dijalankan oleh Mitra.

Pasal 3: Ruang Lingkup Kerja Sama

3.1 Pemasok bersedia menyediakan bahan baku mie ayam kepada Mitra, meliputi:

  • Mie
  • Ayam
  • Sayuran
  • Bumbu dan rempah-rempah
    3.2 Mitra bersedia membeli bahan baku mie ayam dari Pemasok secara eksklusif selama masa kontrak.

Pasal 4: Harga dan Pembayaran

4.1 Harga bahan baku yang disepakati adalah sebagai berikut:

  • Mie: Rp [Harga per kg]
  • Ayam: Rp [Harga per kg]
  • Sayuran: Rp [Harga per kg]
  • Bumbu dan rempah-rempah: Rp [Harga per kg]
    4.2 Pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer bank setelah barang diterima oleh Mitra.

Pasal 5: Pengiriman

5.1 Pemasok bertanggung jawab untuk mengirimkan bahan baku ke alamat yang ditentukan oleh Mitra.
5.2 Pengiriman dilakukan setiap [Frekuensi Pengiriman] atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 6: Kualitas dan Kuantitas

6.1 Pemasok menjamin kualitas dan kuantitas bahan baku yang dikirimkan sesuai dengan standar yang telah disepakati.
6.2 Mitra berhak menolak bahan baku yang tidak sesuai dengan standar yang telah disepakati.

Pasal 7: Tanggung Jawab

7.1 Pemasok bertanggung jawab atas kualitas dan ketersediaan bahan baku yang disediakan.
7.2 Mitra bertanggung jawab atas penggunaan bahan baku yang sesuai dengan standar operasional usaha mie ayam.

Pasal 8: Kerahasiaan

8.1 Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama kerja sama ini.
8.2 Informasi tersebut meliputi harga, spesifikasi bahan baku, dan data pelanggan.

Pasal 9: Masa Kontrak

9.1 Kontrak ini berlaku selama [Durasi Kontrak] terhitung sejak tanggal penandatanganan.
9.2 Kontrak dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.

Pasal 10: Pemutusan Kontrak

10.1 Kontrak dapat diputus oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya.
10.2 Pemutusan kontrak dapat dilakukan karena pelanggaran material terhadap ketentuan kontrak.

Pasal 11: Penyelesaian Sengketa

11.1 Setiap sengketa yang timbul dari kontrak ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
11.2 Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 12: Ketentuan Umum

12.1 Kontrak ini merupakan keseluruhan perjanjian antara kedua belah pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya.
12.2 Perubahan atau penambahan terhadap kontrak ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak.

Pasal 13: Penandatanganan

Kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal Penandatanganan] di [Tempat Penandatanganan].

Pemasok

[Nama Pemasok]

[Tanda Tangan]

[Tanggal]

Mitra

[Nama Mitra]

[Tanda Tangan]

[Tanggal]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu