free hit counter

Contoh Kontrak Kerjasama Kemitraan Dengan Pengadaan Barang

Contoh Kontrak Kerjasama Kemitraan dengan Pengadaan Barang

Pasal 1: Para Pihak

Kontrak ini dibuat dan disepakati pada [Tanggal] oleh dan antara:

  • Pihak Pertama: [Nama Perusahaan Pihak Pertama], sebuah perusahaan yang berbadan hukum dan berkedudukan di [Alamat Pihak Pertama].
  • Pihak Kedua: [Nama Perusahaan Pihak Kedua], sebuah perusahaan yang berbadan hukum dan berkedudukan di [Alamat Pihak Kedua].

Pasal 2: Tujuan

Tujuan dari kontrak ini adalah untuk membentuk kemitraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk pengadaan barang.

Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan

Pihak Pertama akan bertanggung jawab untuk:

  • Menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
  • Mengatur pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan oleh Pihak Kedua.
  • Memberikan dukungan teknis dan layanan purna jual.

Pihak Kedua akan bertanggung jawab untuk:

  • Membayar barang sesuai dengan ketentuan kontrak.
  • Menerima dan memeriksa barang.
  • Memberikan umpan balik dan dukungan kepada Pihak Pertama.

Pasal 4: Harga dan Pembayaran

Harga barang akan disepakati secara tertulis dan terlampir pada kontrak ini.

Pembayaran akan dilakukan oleh Pihak Kedua dalam [Jumlah Hari] hari setelah penerimaan barang.

Pasal 5: Pengiriman

Barang akan dikirimkan ke lokasi yang ditentukan oleh Pihak Kedua dalam [Jumlah Hari] hari setelah penerimaan pesanan.

Pihak Pertama bertanggung jawab atas biaya pengiriman.

Pasal 6: Garansi

Pihak Pertama memberikan garansi selama [Jumlah Bulan] bulan untuk barang yang dipasok.

Garansi ini mencakup cacat bahan dan pengerjaan.

Pasal 7: Kerahasiaan

Para pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama pelaksanaan kontrak ini.

Informasi tersebut hanya dapat diungkapkan kepada pihak ketiga dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 8: Pemutusan Kontrak

Kontrak ini dapat diputus oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya [Jumlah Hari] hari sebelumnya.

Pemutusan kontrak dapat dilakukan karena:

  • Pelanggaran material terhadap ketentuan kontrak.
  • Kegagalan untuk memenuhi kewajiban keuangan.
  • Alasan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 9: Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa yang timbul dari kontrak ini akan diselesaikan melalui negosiasi.

Jika negosiasi gagal, sengketa akan diajukan ke arbitrase sesuai dengan aturan [Lembaga Arbitrase].

Pasal 10: Hukum yang Mengatur

Kontrak ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Negara].

Pasal 11: Tanda Tangan

Dengan menandatangani kontrak ini, para pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan yang tercantum di dalamnya.

Pihak Pertama:

Nama:
Jabatan:
Tanda Tangan:

Pihak Kedua:

Nama:
Jabatan:
Tanda Tangan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu