Contoh Memorandum of Understanding (MoU) Kemitraan
Pendahuluan
Memorandum of Understanding (MoU) adalah dokumen yang menguraikan pemahaman dan kesepakatan antara dua atau lebih pihak. MoU kemitraan adalah jenis MoU yang khusus dibuat untuk membentuk kemitraan antara dua atau lebih entitas. MoU ini menetapkan persyaratan dan ketentuan kemitraan, termasuk tujuan, tanggung jawab, dan hak masing-masing pihak.
Isi MoU Kemitraan
MoU kemitraan biasanya mencakup ketentuan-ketentuan berikut:
- Nama dan alamat para pihak: Nama dan alamat lengkap dari semua pihak yang terlibat dalam kemitraan.
- Tujuan kemitraan: Tujuan dan sasaran kemitraan, termasuk alasan pembentukan kemitraan.
- Tanggung jawab masing-masing pihak: Peran dan tanggung jawab spesifik dari masing-masing pihak dalam kemitraan.
- Kontribusi masing-masing pihak: Kontribusi yang akan diberikan oleh masing-masing pihak, baik berupa finansial, sumber daya, atau keahlian.
- Kepemilikan dan pembagian keuntungan: Struktur kepemilikan kemitraan dan cara pembagian keuntungan dan kerugian.
- Pengambilan keputusan: Proses pengambilan keputusan dalam kemitraan, termasuk siapa yang berwenang membuat keputusan dan bagaimana keputusan dibuat.
- Penyelesaian sengketa: Mekanisme untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara para pihak.
- Jangka waktu kemitraan: Jangka waktu kemitraan dan ketentuan untuk pemutusan atau penghentian kemitraan.
- Tanda tangan para pihak: Tanda tangan dan tanggal dari semua pihak yang terlibat dalam kemitraan.
Contoh MoU Kemitraan
Memorandum of Understanding
Antara
- PT. ABC, sebuah perusahaan yang berdomisili di Jalan Raya No. 1, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut "Pihak Pertama")
- PT. XYZ, sebuah perusahaan yang berdomisili di Jalan Industri No. 2, Tangerang (selanjutnya disebut "Pihak Kedua")
Pendahuluan
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membentuk kemitraan strategis untuk mengembangkan dan memasarkan produk baru. Kemitraan ini didasarkan pada pemahaman dan kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding ini.
Tujuan Kemitraan
Tujuan kemitraan ini adalah untuk:
- Mengembangkan dan memasarkan produk baru yang inovatif.
- Memanfaatkan keahlian dan sumber daya masing-masing pihak.
- Menciptakan sinergi dan meningkatkan pangsa pasar.
Tanggung Jawab Masing-masing Pihak
- Pihak Pertama bertanggung jawab untuk:
- Menyediakan keahlian teknis dan sumber daya untuk pengembangan produk.
- Memasarkan dan mendistribusikan produk.
- Pihak Kedua bertanggung jawab untuk:
- Menyediakan keahlian pemasaran dan saluran distribusi.
- Berinvestasi dalam pengembangan dan pemasaran produk.
Kontribusi Masing-masing Pihak
- Pihak Pertama akan memberikan kontribusi sebesar 60% dari biaya pengembangan produk.
- Pihak Kedua akan memberikan kontribusi sebesar 40% dari biaya pengembangan produk.
- Kedua pihak akan berbagi biaya pemasaran dan distribusi secara proporsional dengan kontribusi masing-masing.
Kepemilikan dan Pembagian Keuntungan
- Kepemilikan produk yang dikembangkan akan dibagi rata antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari kemitraan akan dibagi rata antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pengambilan Keputusan
- Keputusan mengenai pengembangan dan pemasaran produk akan dibuat bersama oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Setiap pihak memiliki hak veto atas keputusan yang dianggap dapat merugikan kemitraan.
Penyelesaian Sengketa
- Setiap sengketa yang timbul antara para pihak akan diselesaikan melalui negosiasi dan mediasi.
- Jika negosiasi dan mediasi gagal, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.
Jangka Waktu Kemitraan
- Kemitraan ini akan berlaku selama lima (5) tahun sejak tanggal penandatanganan MoU ini.
- Kemitraan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua pihak.
Tanda Tangan Para Pihak
Pihak Pertama
PT. ABC
Oleh:
[Nama Direktur]
Tanggal:
Pihak Kedua
PT. XYZ
Oleh:
[Nama Direktur]
Tanggal:


