free hit counter

Contoh Mou Perjanjian Kerjasama Bisnis Franchise

Contoh Perjanjian Kerja Sama Bisnis Waralaba (MoU)

I. PENDAHULUAN

A. Pihak Pertama (Franchisor) adalah [Nama Franchisor], sebuah perusahaan yang berlokasi di [Alamat Franchisor].
B. Pihak Kedua (Franchisee) adalah [Nama Franchisee], seorang individu atau badan hukum yang berlokasi di [Alamat Franchisee].
C. Para Pihak sepakat untuk bekerja sama dalam bisnis waralaba berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Bisnis Waralaba ini ("Perjanjian").

II. DEFINISI

  1. "Bisnis Waralaba" berarti bisnis yang dioperasikan oleh Franchisee berdasarkan lisensi yang diberikan oleh Franchisor, menggunakan merek dagang, nama dagang, dan sistem bisnis Franchisor.
  2. "Lisensi Waralaba" berarti lisensi yang diberikan oleh Franchisor kepada Franchisee untuk mengoperasikan Bisnis Waralaba.
  3. "Manual Operasi" berarti dokumen yang berisi petunjuk dan prosedur yang harus diikuti oleh Franchisee dalam mengoperasikan Bisnis Waralaba.
  4. "Biaya Waralaba" berarti biaya awal yang dibayarkan oleh Franchisee kepada Franchisor sebagai imbalan atas Lisensi Waralaba.
  5. "Royalti" berarti biaya berkelanjutan yang dibayarkan oleh Franchisee kepada Franchisor sebagai imbalan atas dukungan dan layanan yang diberikan oleh Franchisor.

III. LISENSI WARALABA

A. Franchisor memberikan kepada Franchisee Lisensi Waralaba yang tidak eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan untuk mengoperasikan Bisnis Waralaba di lokasi yang ditentukan dalam Lampiran A.
B. Lisensi Waralaba berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini.
C. Franchisee tidak diperbolehkan mengalihkan atau mensublisensikan Lisensi Waralaba tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.

IV. MANUAL OPERASI

A. Franchisor akan memberikan Manual Operasi kepada Franchisee, yang berisi petunjuk dan prosedur yang harus diikuti oleh Franchisee dalam mengoperasikan Bisnis Waralaba.
B. Franchisee wajib mematuhi semua petunjuk dan prosedur yang tercantum dalam Manual Operasi.
C. Franchisor berhak memperbarui Manual Operasi dari waktu ke waktu, dan Franchisee wajib mematuhi semua pembaruan tersebut.

V. BIAYA WARALABA DAN ROYALTI

A. Franchisee wajib membayar kepada Franchisor Biaya Waralaba sebesar [Jumlah Biaya Waralaba] pada saat penandatanganan Perjanjian ini.
B. Franchisee wajib membayar kepada Franchisor Royalti sebesar [Persentase Royalti]% dari pendapatan kotor Bisnis Waralaba setiap bulan.
C. Biaya Waralaba dan Royalti tidak dapat dikembalikan.

VI. DUKUNGAN DAN LAYANAN

A. Franchisor akan memberikan kepada Franchisee dukungan dan layanan berikut:

  1. Pelatihan awal dan berkelanjutan
  2. Bantuan pemasaran dan periklanan
  3. Dukungan operasional dan teknis
    B. Franchisee wajib bekerja sama dengan Franchisor dalam memberikan dukungan dan layanan kepada pelanggan Bisnis Waralaba.

VII. KEWAJIBAN FRANCHISEE

A. Franchisee wajib:

  1. Mengoperasikan Bisnis Waralaba sesuai dengan Manual Operasi dan standar Franchisor.
  2. Menjaga kualitas produk dan layanan Bisnis Waralaba.
  3. Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku.
  4. Melindungi merek dagang dan nama dagang Franchisor.
  5. Menjaga kerahasiaan informasi rahasia Franchisor.

VIII. KEWAJIBAN FRANCHISOR

A. Franchisor wajib:

  1. Memberikan kepada Franchisee Lisensi Waralaba dan Manual Operasi.
  2. Memberikan dukungan dan layanan yang tercantum dalam Pasal VI.
  3. Melindungi merek dagang dan nama dagang Franchisor.
  4. Menjaga kerahasiaan informasi rahasia Franchisee.

IX. PENYELESAIAN SENGKETA

A. Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi.
B. Jika negosiasi gagal, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan American Arbitration Association.

X. PEMUTUSAN PERJANJIAN

A. Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu Pihak karena alasan berikut:

  1. Pelanggaran material terhadap ketentuan-ketentuan Perjanjian oleh Pihak lainnya.
  2. Ketidakmampuan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
    B. Jika Perjanjian diputus, semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian akan berakhir.

XI. LAIN-LAIN

A. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
B. Setiap perubahan terhadap Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak.
C. Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Negara Bagian atau Negara].

Dengan menandatangani di bawah ini, Para Pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca dan memahami Perjanjian ini dan setuju untuk terikat dengan ketentuan-ketentuannya.

Franchisor:

Tanda Tangan:
Nama:

Tanggal: _____

Franchisee:

Tanda Tangan:
Nama:

Tanggal: _____

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu