Contoh MOU Perjanjian Kerjasama Bisnis Franchise Biro Perjalanan
Memorandum of Understanding (MOU)
Tanggal: [Tanggal MOU]
Para Pihak:
- Pemberi Waralaba: [Nama Pemberi Waralaba]
- Penerima Waralaba: [Nama Penerima Waralaba]
Pendahuluan
Pemberi Waralaba adalah perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan bisnis biro perjalanan yang sukses. Penerima Waralaba adalah individu atau badan usaha yang berminat untuk membuka dan mengoperasikan biro perjalanan waralaba di wilayah tertentu.
Para Pihak sepakat untuk bekerja sama dalam membuka dan mengoperasikan biro perjalanan waralaba sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam MOU ini.
Ketentuan Perjanjian
1. Pemberian Waralaba
Pemberi Waralaba memberikan kepada Penerima Waralaba hak eksklusif untuk menggunakan nama, merek dagang, logo, dan sistem operasi Pemberi Waralaba di wilayah yang ditentukan.
2. Wilayah Waralaba
Wilayah waralaba yang diberikan kepada Penerima Waralaba adalah [Sebutkan wilayah waralaba].
3. Biaya Waralaba
Penerima Waralaba akan membayar kepada Pemberi Waralaba biaya waralaba sebesar [Sebutkan jumlah biaya waralaba].
4. Royalti
Penerima Waralaba akan membayar kepada Pemberi Waralaba royalti bulanan sebesar [Sebutkan persentase royalti] dari pendapatan kotor biro perjalanan waralaba.
5. Dukungan Pemberi Waralaba
Pemberi Waralaba akan memberikan dukungan kepada Penerima Waralaba dalam hal:
- Pelatihan dan pengembangan staf
- Pemasaran dan promosi
- Dukungan operasional
- Pengembangan produk dan layanan baru
6. Kewajiban Penerima Waralaba
Penerima Waralaba berkewajiban untuk:
- Mengoperasikan biro perjalanan waralaba sesuai dengan standar dan prosedur Pemberi Waralaba
- Menjaga reputasi baik Pemberi Waralaba
- Membayar biaya waralaba dan royalti tepat waktu
- Melaporkan kinerja keuangan biro perjalanan waralaba secara berkala kepada Pemberi Waralaba
7. Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [Sebutkan jangka waktu perjanjian].
8. Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu Pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya [Sebutkan jangka waktu pemberitahuan].
9. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi dan mediasi. Jika negosiasi dan mediasi gagal, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase yang mengikat.
10. Hukum yang Mengatur
Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Sebutkan negara atau wilayah hukum].
Tanda Tangan Para Pihak
Pemberi Waralaba:
[Tanda Tangan Pemberi Waralaba]
[Nama Pemberi Waralaba]
Penerima Waralaba:
[Tanda Tangan Penerima Waralaba]
[Nama Penerima Waralaba]