Contoh Naskah Kesepakatan Kerjasama NKK Kemitraan Kehutanan
PEMBUKAAN
Pihak Pertama: [Nama Pihak Pertama], berkedudukan di [Alamat Pihak Pertama], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan Pihak Pertama], jabatan [Jabatan Perwakilan Pihak Pertama], selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama".
Pihak Kedua: [Nama Pihak Kedua], berkedudukan di [Alamat Pihak Kedua], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Perwakilan Pihak Kedua], jabatan [Jabatan Perwakilan Pihak Kedua], selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua".
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak".
PASAL 1: LATAR BELAKANG
1.1 Pihak Pertama adalah pemegang izin pengelolaan hutan produksi (IUPHHK-HT) di wilayah [Nama Wilayah IUPHHK-HT].
1.2 Pihak Kedua adalah kelompok tani hutan (KTH) yang berdomisili di wilayah [Nama Wilayah KTH].
1.3 Para Pihak memiliki kepentingan bersama dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
PASAL 2: MAKSUD DAN TUJUAN
Kesepakatan ini bertujuan untuk menjalin kemitraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam pengelolaan hutan produksi yang berkelanjutan, meliputi:
2.1 Pengembangan usaha perhutanan sosial.
2.2 Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
2.3 Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
PASAL 3: RUANG LINGKUP
Kemitraan ini meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
3.1 Pemberian hak pengelolaan hutan kepada Pihak Kedua dalam bentuk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan bukan kayu (IUPHHK-HBK).
3.2 Pemberian bantuan teknis dan pendampingan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam pengelolaan hutan.
3.3 Pengembangan usaha perhutanan sosial oleh Pihak Kedua, seperti agroforestri, ekowisata, dan kehutanan masyarakat.
3.4 Pembinaan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia Pihak Kedua dalam bidang pengelolaan hutan.
PASAL 4: HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
4.1 Memberikan hak pengelolaan hutan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.2 Memberikan bantuan teknis dan pendampingan kepada Pihak Kedua dalam pengelolaan hutan.
4.3 Memfasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial oleh Pihak Kedua.
4.4 Melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia Pihak Kedua.
4.5 Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kemitraan ini.
PASAL 5: HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
5.1 Melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rencana kerja pengelolaan hutan (RKP).
5.2 Mengembangkan usaha perhutanan sosial secara berkelanjutan.
5.3 Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
5.4 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
5.5 Berpartisipasi aktif dalam pembinaan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
5.6 Melaporkan pelaksanaan kemitraan ini kepada Pihak Pertama secara berkala.
PASAL 6: JANGKA WAKTU
Kesepakatan ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan.
PASAL 7: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Para Pihak akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kemitraan ini secara berkala, paling sedikit setiap [Jumlah Bulan] bulan.
PASAL 8: PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap sengketa yang timbul dari pelaksanaan kesepakatan ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan negeri yang berwenang.
PASAL 9: PENUTUP
Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian kesepakatan ini dibuat dengan sesungguhnya dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
PIHAK PERTAMA
[Nama Pihak Pertama]
[Tanda Tangan Perwakilan Pihak Pertama]
[Nama Perwakilan Pihak Pertama]
PIHAK KEDUA
[Nama Pihak Kedua]
[Tanda Tangan Perwakilan Pihak Kedua]
[Nama Perwakilan Pihak Kedua]