free hit counter

Contoh Peraturan Desa Kemitraan Bidan Dan Paraji

Contoh Peraturan Desa tentang Kemitraan Bidan dan Paraji

Pasal 1

Pengertian

  1. Bidan adalah tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan untuk memberikan pelayanan kebidanan.
  2. Paraji adalah tenaga kesehatan tradisional yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  3. Kemitraan Bidan dan Paraji adalah kerja sama antara bidan dan paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara komprehensif.

Pasal 2

Tujuan

Kemitraan Bidan dan Paraji bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di desa.
  2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  3. Melestarikan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan paraji dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Pasal 3

Bentuk Kemitraan

Kemitraan Bidan dan Paraji dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain:

  1. Pelatihan dan pendampingan paraji oleh bidan.
  2. Rujukan pasien dari paraji ke bidan.
  3. Kolaborasi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  4. Pengembangan program kesehatan ibu dan anak yang melibatkan bidan dan paraji.

Pasal 4

Tanggung Jawab Bidan

Dalam kemitraan dengan paraji, bidan bertanggung jawab untuk:

  1. Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada paraji.
  2. Menerima rujukan pasien dari paraji.
  3. Melakukan kolaborasi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  4. Mengembangkan program kesehatan ibu dan anak yang melibatkan paraji.

Pasal 5

Tanggung Jawab Paraji

Dalam kemitraan dengan bidan, paraji bertanggung jawab untuk:

  1. Mengikuti pelatihan dan pendampingan yang diberikan oleh bidan.
  2. Merujuk pasien ke bidan sesuai dengan indikasi medis.
  3. Berkolaborasi dengan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  4. Berpartisipasi dalam program kesehatan ibu dan anak yang melibatkan paraji.

Pasal 6

Monitoring dan Evaluasi

Kemitraan Bidan dan Paraji akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh:

  1. Kepala Desa.
  2. Puskesmas.
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Ketentuan Lain-lain

  1. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Segala ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tersendiri.

Ditetapkan di [Nama Desa], pada tanggal [Tanggal].

Kepala Desa,

[Nama Kepala Desa]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu