Contoh Peraturan Desa tentang Kemitraan Bidan dan Paraji
Pasal 1
Pengertian
- Bidan adalah tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan untuk memberikan pelayanan kebidanan.
- Paraji adalah tenaga kesehatan tradisional yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Kemitraan Bidan dan Paraji adalah kerja sama antara bidan dan paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara komprehensif.
Pasal 2
Tujuan
Kemitraan Bidan dan Paraji bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di desa.
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Melestarikan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan paraji dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Pasal 3
Bentuk Kemitraan
Kemitraan Bidan dan Paraji dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Pelatihan dan pendampingan paraji oleh bidan.
- Rujukan pasien dari paraji ke bidan.
- Kolaborasi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Pengembangan program kesehatan ibu dan anak yang melibatkan bidan dan paraji.
Pasal 4
Tanggung Jawab Bidan
Dalam kemitraan dengan paraji, bidan bertanggung jawab untuk:
- Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada paraji.
- Menerima rujukan pasien dari paraji.
- Melakukan kolaborasi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Mengembangkan program kesehatan ibu dan anak yang melibatkan paraji.
Pasal 5
Tanggung Jawab Paraji
Dalam kemitraan dengan bidan, paraji bertanggung jawab untuk:
- Mengikuti pelatihan dan pendampingan yang diberikan oleh bidan.
- Merujuk pasien ke bidan sesuai dengan indikasi medis.
- Berkolaborasi dengan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Berpartisipasi dalam program kesehatan ibu dan anak yang melibatkan paraji.
Pasal 6
Monitoring dan Evaluasi
Kemitraan Bidan dan Paraji akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh:
- Kepala Desa.
- Puskesmas.
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ketentuan Lain-lain
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Segala ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tersendiri.
Ditetapkan di [Nama Desa], pada tanggal [Tanggal].
Kepala Desa,
[Nama Kepala Desa]