free hit counter

Contoh Perdes Kemitraan Bidan Dan Paraji

Contoh Peraturan Desa (Perdes) Kemitraan Bidan dan Paraji

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Peraturan Desa ini disebut Peraturan Desa tentang Kemitraan Bidan dan Paraji.

Pasal 2
Yang dimaksud dengan:

  1. Bidan adalah tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan kebidanan dan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kebidanan.
  2. Paraji adalah tenaga kesehatan tradisional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  3. Kemitraan Bidan dan Paraji adalah kerja sama antara bidan dan paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara terintegrasi.

BAB II
Tujuan dan Ruang Lingkup

Pasal 3
Tujuan Peraturan Desa ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di desa.
  2. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara bidan dan paraji.
  3. Melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Desa ini meliputi:

  1. Tata cara pembentukan kemitraan bidan dan paraji.
  2. Hak dan kewajiban bidan dan paraji dalam kemitraan.
  3. Mekanisme koordinasi dan kerja sama antara bidan dan paraji.
  4. Pembinaan dan pengembangan kemitraan bidan dan paraji.

BAB III
Pembentukan Kemitraan

Pasal 5
Kemitraan bidan dan paraji dibentuk atas dasar kesukarelaan dan kesepakatan bersama.

Pasal 6
Pembentukan kemitraan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Bidan dan paraji yang berminat membentuk kemitraan mengajukan permohonan kepada Kepala Desa.
  2. Kepala Desa memfasilitasi pertemuan antara bidan dan paraji untuk membahas dan menyepakati rencana kemitraan.
  3. Rencana kemitraan yang telah disepakati dituangkan dalam dokumen perjanjian kemitraan.
  4. Perjanjian kemitraan ditandatangani oleh bidan, paraji, dan Kepala Desa.

BAB IV
Hak dan Kewajiban

Pasal 7
Hak bidan dalam kemitraan meliputi:

  1. Mendapatkan dukungan dan kerja sama dari paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  2. Menggunakan fasilitas dan peralatan kesehatan yang dimiliki oleh paraji.
  3. Mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas dari paraji.

Pasal 8
Kewajiban bidan dalam kemitraan meliputi:

  1. Memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak sesuai dengan standar profesi.
  2. Menghargai dan menghormati pengetahuan dan keterampilan paraji.
  3. Melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas paraji.

Pasal 9
Hak paraji dalam kemitraan meliputi:

  1. Mendapatkan dukungan dan kerja sama dari bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  2. Menggunakan fasilitas dan peralatan kesehatan yang dimiliki oleh bidan.
  3. Mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas dari bidan.

Pasal 10
Kewajiban paraji dalam kemitraan meliputi:

  1. Memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak sesuai dengan kearifan lokal.
  2. Menghargai dan menghormati pengetahuan dan keterampilan bidan.
  3. Melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas bidan.

BAB V
Mekanisme Koordinasi dan Kerja Sama

Pasal 11
Koordinasi dan kerja sama antara bidan dan paraji dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Pertemuan rutin untuk membahas rencana kerja, mengevaluasi kegiatan, dan menyelesaikan masalah.
  2. Pembentukan tim kerja yang terdiri dari bidan dan paraji.
  3. Pemantauan dan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan kemitraan.

BAB VI
Pembinaan dan Pengembangan

Pasal 12
Pembinaan dan pengembangan kemitraan bidan dan paraji dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui:

  1. Penyediaan dukungan teknis dan finansial.
  2. Pelatihan dan pengembangan kapasitas bidan dan paraji.
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kemitraan.

BAB VII
Ketentuan Penutup

Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: [Nama Desa]
Pada Tanggal: [Tanggal Penetapan]

Kepala Desa,

[Nama Kepala Desa]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu