Contoh Peraturan Desa (Perdes) Kemitraan Bidan dan Paraji
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Peraturan Desa ini disebut Peraturan Desa tentang Kemitraan Bidan dan Paraji.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan:
- Bidan adalah tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan kebidanan dan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kebidanan.
- Paraji adalah tenaga kesehatan tradisional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Kemitraan Bidan dan Paraji adalah kerja sama antara bidan dan paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara terintegrasi.
BAB II
Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 3
Tujuan Peraturan Desa ini adalah untuk:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di desa.
- Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara bidan dan paraji.
- Melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Desa ini meliputi:
- Tata cara pembentukan kemitraan bidan dan paraji.
- Hak dan kewajiban bidan dan paraji dalam kemitraan.
- Mekanisme koordinasi dan kerja sama antara bidan dan paraji.
- Pembinaan dan pengembangan kemitraan bidan dan paraji.
BAB III
Pembentukan Kemitraan
Pasal 5
Kemitraan bidan dan paraji dibentuk atas dasar kesukarelaan dan kesepakatan bersama.
Pasal 6
Pembentukan kemitraan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Bidan dan paraji yang berminat membentuk kemitraan mengajukan permohonan kepada Kepala Desa.
- Kepala Desa memfasilitasi pertemuan antara bidan dan paraji untuk membahas dan menyepakati rencana kemitraan.
- Rencana kemitraan yang telah disepakati dituangkan dalam dokumen perjanjian kemitraan.
- Perjanjian kemitraan ditandatangani oleh bidan, paraji, dan Kepala Desa.
BAB IV
Hak dan Kewajiban
Pasal 7
Hak bidan dalam kemitraan meliputi:
- Mendapatkan dukungan dan kerja sama dari paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Menggunakan fasilitas dan peralatan kesehatan yang dimiliki oleh paraji.
- Mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas dari paraji.
Pasal 8
Kewajiban bidan dalam kemitraan meliputi:
- Memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak sesuai dengan standar profesi.
- Menghargai dan menghormati pengetahuan dan keterampilan paraji.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas paraji.
Pasal 9
Hak paraji dalam kemitraan meliputi:
- Mendapatkan dukungan dan kerja sama dari bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Menggunakan fasilitas dan peralatan kesehatan yang dimiliki oleh bidan.
- Mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas dari bidan.
Pasal 10
Kewajiban paraji dalam kemitraan meliputi:
- Memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak sesuai dengan kearifan lokal.
- Menghargai dan menghormati pengetahuan dan keterampilan bidan.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas bidan.
BAB V
Mekanisme Koordinasi dan Kerja Sama
Pasal 11
Koordinasi dan kerja sama antara bidan dan paraji dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Pertemuan rutin untuk membahas rencana kerja, mengevaluasi kegiatan, dan menyelesaikan masalah.
- Pembentukan tim kerja yang terdiri dari bidan dan paraji.
- Pemantauan dan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan kemitraan.
BAB VI
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 12
Pembinaan dan pengembangan kemitraan bidan dan paraji dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui:
- Penyediaan dukungan teknis dan finansial.
- Pelatihan dan pengembangan kapasitas bidan dan paraji.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kemitraan.
BAB VII
Ketentuan Penutup
Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: [Nama Desa]
Pada Tanggal: [Tanggal Penetapan]
Kepala Desa,
[Nama Kepala Desa]