Contoh Peraturan Desa tentang Kemitraan Bidan dan Paraji
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Peraturan Desa ini disebut Peraturan Desa tentang Kemitraan Bidan dan Paraji.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan:
- Bidan adalah tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan melakukan pelayanan kebidanan.
- Paraji adalah tenaga kesehatan tradisional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Kemitraan adalah kerja sama yang saling menguntungkan antara bidan dan paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
BAB II
Tujuan
Pasal 3
Tujuan Peraturan Desa ini adalah untuk:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di desa.
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Memberdayakan bidan dan paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
BAB III
Ruang Lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Desa ini meliputi:
- Kerja sama antara bidan dan paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Pembagian tugas dan tanggung jawab antara bidan dan paraji.
- Pembinaan dan pengembangan kapasitas bidan dan paraji.
BAB IV
Kerja Sama
Pasal 5
Bidan dan paraji wajib bekerja sama dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Pasal 6
Kerja sama antara bidan dan paraji meliputi:
- Rujukan pasien antara bidan dan paraji.
- Konsultasi dan koordinasi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Pelatihan dan pengembangan kapasitas bersama.
BAB V
Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 7
Bidan bertanggung jawab untuk:
- Melakukan pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan nifas.
- Memberikan konseling dan edukasi kesehatan kepada ibu dan keluarga.
- Melakukan rujukan pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi jika diperlukan.
Pasal 8
Paraji bertanggung jawab untuk:
- Memberikan pelayanan kesehatan tradisional kepada ibu dan anak.
- Melakukan pendampingan selama kehamilan, persalinan, dan nifas.
- Memberikan konseling dan edukasi kesehatan tradisional kepada ibu dan keluarga.
BAB VI
Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas
Pasal 9
Pemerintah Desa wajib melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas bidan dan paraji.
Pasal 10
Pembinaan dan pengembangan kapasitas meliputi:
- Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.
- Pemberian insentif dan penghargaan.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
BAB VII
Pengawasan
Pasal 11
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa ini dilakukan oleh:
- Kepala Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)
BAB VIII
Sanksi
Pasal 12
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Desa ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
Ketentuan Penutup
Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: [Nama Desa]
Pada Tanggal: [Tanggal Penetapan]
Kepala Desa,
[Nama Kepala Desa]


