free hit counter

Contoh Perdes Tentang Kemitraan Bidan Dan Paraji

Contoh Peraturan Desa tentang Kemitraan Bidan dan Paraji

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Peraturan Desa ini disebut Peraturan Desa tentang Kemitraan Bidan dan Paraji.

Pasal 2
Yang dimaksud dengan:

  1. Bidan adalah tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan melakukan pelayanan kebidanan.
  2. Paraji adalah tenaga kesehatan tradisional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  3. Kemitraan adalah kerja sama yang saling menguntungkan antara bidan dan paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.

BAB II
Tujuan

Pasal 3
Tujuan Peraturan Desa ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di desa.
  2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  3. Memberdayakan bidan dan paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.

BAB III
Ruang Lingkup

Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Desa ini meliputi:

  1. Kerja sama antara bidan dan paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  2. Pembagian tugas dan tanggung jawab antara bidan dan paraji.
  3. Pembinaan dan pengembangan kapasitas bidan dan paraji.

BAB IV
Kerja Sama

Pasal 5
Bidan dan paraji wajib bekerja sama dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Pasal 6
Kerja sama antara bidan dan paraji meliputi:

  1. Rujukan pasien antara bidan dan paraji.
  2. Konsultasi dan koordinasi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  3. Pelatihan dan pengembangan kapasitas bersama.

BAB V
Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab

Pasal 7
Bidan bertanggung jawab untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan nifas.
  2. Memberikan konseling dan edukasi kesehatan kepada ibu dan keluarga.
  3. Melakukan rujukan pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi jika diperlukan.

Pasal 8
Paraji bertanggung jawab untuk:

  1. Memberikan pelayanan kesehatan tradisional kepada ibu dan anak.
  2. Melakukan pendampingan selama kehamilan, persalinan, dan nifas.
  3. Memberikan konseling dan edukasi kesehatan tradisional kepada ibu dan keluarga.

BAB VI
Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas

Pasal 9
Pemerintah Desa wajib melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas bidan dan paraji.

Pasal 10
Pembinaan dan pengembangan kapasitas meliputi:

  1. Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.
  2. Pemberian insentif dan penghargaan.
  3. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

BAB VII
Pengawasan

Pasal 11
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa ini dilakukan oleh:

  1. Kepala Desa
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  3. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)

BAB VIII
Sanksi

Pasal 12
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Desa ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
Ketentuan Penutup

Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: [Nama Desa]
Pada Tanggal: [Tanggal Penetapan]

Kepala Desa,

[Nama Kepala Desa]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu