free hit counter

Contoh Perdes Tentang Kemitraan Bidan Dan Paraji Word

Contoh Peraturan Desa (Perdes) tentang Kemitraan Bidan dan Paraji

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Peraturan Desa ini disebut Peraturan Desa tentang Kemitraan Bidan dan Paraji.

Pasal 2
Yang dimaksud dengan:

  1. Bidan adalah tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan kebidanan dan berwenang untuk memberikan pelayanan kebidanan.
  2. Paraji adalah tenaga kesehatan tradisional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam membantu persalinan dan perawatan ibu dan bayi.
  3. Kemitraan adalah kerja sama antara bidan dan paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.

BAB II
Tujuan dan Ruang Lingkup

Pasal 3
Tujuan Peraturan Desa ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di desa.
  2. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara bidan dan paraji.
  3. Menjamin keselamatan dan kesehatan ibu dan bayi selama kehamilan, persalinan, dan nifas.

Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Desa ini meliputi:

  1. Ketentuan tentang kemitraan antara bidan dan paraji.
  2. Hak dan kewajiban bidan dan paraji dalam kemitraan.
  3. Tata cara pelaksanaan kemitraan.
  4. Pembinaan dan pengawasan kemitraan.

BAB III
Kemitraan

Pasal 5
Kemitraan antara bidan dan paraji didasarkan pada prinsip:

  1. Kesetaraan
  2. Saling menghormati
  3. Keterbukaan
  4. Profesionalisme

Pasal 6
Bentuk kemitraan antara bidan dan paraji dapat berupa:

  1. Kemitraan formal, yaitu kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
  2. Kemitraan informal, yaitu kemitraan yang tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis.

BAB IV
Hak dan Kewajiban Bidan dan Paraji

Pasal 7
Bidan berhak:

  1. Mendapatkan dukungan dan kerja sama dari paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  2. Memberikan pelatihan dan pembinaan kepada paraji sesuai dengan kompetensinya.
  3. Mendapatkan informasi dari paraji tentang kondisi kesehatan ibu dan bayi di masyarakat.

Pasal 8
Bidan berkewajiban:

  1. Menghargai pengetahuan dan keterampilan paraji dalam membantu persalinan dan perawatan ibu dan bayi.
  2. Berkoordinasi dengan paraji dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  3. Melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi jika diperlukan.

Pasal 9
Paraji berhak:

  1. Mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari bidan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
  2. Berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak bersama dengan bidan.
  3. Mendapatkan penghargaan atas kontribusinya dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Pasal 10
Paraji berkewajiban:

  1. Membantu bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak sesuai dengan kompetensinya.
  2. Melaporkan kepada bidan jika terdapat kondisi kesehatan ibu dan bayi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari ibu dan bayi.

BAB V
Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan

Pasal 11
Tata cara pelaksanaan kemitraan antara bidan dan paraji meliputi:

  1. Koordinasi dan komunikasi yang baik antara bidan dan paraji.
  2. Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas.
  3. Pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan.
  4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kemitraan.

BAB VI
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 12
Pembinaan dan pengawasan kemitraan antara bidan dan paraji dilakukan oleh:

  1. Kepala Desa
  2. Puskesmas
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Pasal 13
Kepala Desa bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan kemitraan antara bidan dan paraji.

Pasal 14
Puskesmas bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan pembinaan kepada bidan dan paraji, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kemitraan.

Pasal 15
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk memberikan dukungan teknis dan kebijakan kepada Kepala Desa dan Puskesmas dalam pelaksanaan kemitraan antara bidan dan paraji.

BAB VII
Ketentuan Penutup

Pasal 16
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: [Nama Desa]
Pada tanggal: [Tanggal Penetapan]

Kepala Desa,

[Nama Kepala Desa]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu