Contoh Perhitungan PPN Waralaba
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai suatu barang atau jasa yang terjadi pada setiap tahap peredarannya. Dalam hal waralaba, PPN dikenakan atas transaksi pemberian hak waralaba.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP untuk PPN waralaba adalah nilai transaksi pemberian hak waralaba, termasuk:
- Biaya awal waralaba
- Royalti
- Biaya pemasaran
- Biaya pelatihan
- Biaya dukungan lainnya
Tarif PPN
Tarif PPN untuk waralaba adalah 11%.
Cara Menghitung PPN Waralaba
PPN waralaba dihitung dengan rumus:
PPN = DPP x Tarif PPN
Contoh Perhitungan
Sebuah perusahaan waralaba memberikan hak waralaba kepada seorang pengusaha dengan nilai transaksi sebagai berikut:
- Biaya awal waralaba: Rp 100.000.000
- Royalti: Rp 50.000.000 per tahun
- Biaya pemasaran: Rp 20.000.000
- Biaya pelatihan: Rp 10.000.000
- Biaya dukungan lainnya: Rp 5.000.000
DPP:
DPP = Rp 100.000.000 + Rp 50.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 10.000.000 + Rp 5.000.000
= Rp 185.000.000
PPN:
PPN = Rp 185.000.000 x 11%
= Rp 20.350.000
Kewajiban Pajak
Pengusaha waralaba wajib menyetorkan PPN yang terutang ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Catatan:
- Perhitungan PPN waralaba dapat berbeda-beda tergantung pada perjanjian waralaba dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Pengusaha waralaba dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan waralabanya.
- Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


