Contoh Perjanjian Waralaba Ayam Penyet Surabaya
Pasal 1: Para Pihak
1.1. Pemberi Waralaba: PT Ayam Penyet Surabaya, sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan di Surabaya, Indonesia.
1.2. Penerima Waralaba: [Nama Penerima Waralaba], seorang individu/badan hukum yang berkedudukan di [Alamat Penerima Waralaba].
Pasal 2: Pemberian Waralaba
2.1. Pemberi Waralaba memberikan hak kepada Penerima Waralaba untuk menggunakan merek dagang, nama dagang, logo, dan sistem operasi Ayam Penyet Surabaya untuk mengoperasikan restoran ayam penyet di wilayah yang ditentukan dalam Pasal 3.
2.2. Hak waralaba yang diberikan bersifat eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.
Pasal 3: Wilayah Waralaba
3.1. Wilayah waralaba yang diberikan kepada Penerima Waralaba adalah [Sebutkan wilayah secara spesifik, misalnya: Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya].
3.2. Penerima Waralaba tidak diperbolehkan membuka restoran di luar wilayah waralaba tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.
Pasal 4: Royalti dan Biaya Awal
4.1. Penerima Waralaba wajib membayar royalti kepada Pemberi Waralaba sebesar [Persentase]% dari omzet kotor bulanan.
4.2. Penerima Waralaba juga wajib membayar biaya awal sebesar [Jumlah] kepada Pemberi Waralaba saat penandatanganan perjanjian ini. Biaya awal ini mencakup biaya pelatihan, biaya bahan baku awal, dan biaya dukungan lainnya.
Pasal 5: Pelatihan dan Dukungan
5.1. Pemberi Waralaba akan memberikan pelatihan kepada Penerima Waralaba dan karyawannya mengenai sistem operasi Ayam Penyet Surabaya, termasuk resep, teknik memasak, dan standar layanan pelanggan.
5.2. Pemberi Waralaba juga akan memberikan dukungan berkelanjutan kepada Penerima Waralaba, termasuk dukungan pemasaran, dukungan operasional, dan dukungan teknis.
Pasal 6: Standar Operasi
6.1. Penerima Waralaba wajib mengikuti standar operasi Ayam Penyet Surabaya yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba, termasuk standar kualitas makanan, standar kebersihan, dan standar layanan pelanggan.
6.2. Pemberi Waralaba berhak melakukan inspeksi secara berkala untuk memastikan bahwa Penerima Waralaba mematuhi standar operasi.
Pasal 7: Pemasaran
7.1. Pemberi Waralaba akan memberikan dukungan pemasaran kepada Penerima Waralaba, termasuk materi pemasaran, kampanye iklan, dan promosi.
7.2. Penerima Waralaba juga diwajibkan untuk melakukan kegiatan pemasaran lokal untuk mempromosikan restoran mereka.
Pasal 8: Pemutusan Perjanjian
8.1. Perjanjian ini dapat diputus oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya.
8.2. Pemutusan perjanjian dapat dilakukan karena pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian, kebangkrutan, atau alasan lainnya yang disepakati oleh para pihak.
Pasal 9: Kerahasiaan
9.1. Penerima Waralaba wajib menjaga kerahasiaan semua informasi rahasia yang diperoleh dari Pemberi Waralaba, termasuk resep, teknik memasak, dan informasi bisnis lainnya.
9.2. Penerima Waralaba tidak diperbolehkan mengungkapkan informasi rahasia ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.
Pasal 10: Penyelesaian Sengketa
10.1. Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi antara para pihak.
10.2. Jika negosiasi tidak berhasil, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di bawah aturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Pasal 11: Ketentuan Umum
11.1. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
11.2. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.
Dalam Saksi:
Pemberi Waralaba: Penerima Waralaba:
[Tanda Tangan Pemberi Waralaba] [Tanda Tangan Penerima Waralaba]
[Nama Pemberi Waralaba] [Nama Penerima Waralaba]


