free hit counter

Contoh Perjanjian Franchise Thai Tea

Contoh Perjanjian Waralaba Thai Tea

Perjanjian

Ini adalah Perjanjian Waralaba ("Perjanjian") yang dibuat pada hari ini, [Tanggal], oleh dan antara:

Pemberi Waralaba:

[Nama Pemberi Waralaba]
[Alamat Pemberi Waralaba]

Penerima Waralaba:

[Nama Penerima Waralaba]
[Alamat Penerima Waralaba]

Pendahuluan

A. Pemberi Waralaba adalah pemilik merek dagang, nama dagang, dan sistem operasi "Thai Tea" yang terkenal.
B. Penerima Waralaba ingin membuka dan mengoperasikan gerai waralaba Thai Tea sesuai dengan sistem operasi Pemberi Waralaba.
C. Para pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian ini untuk mengatur hubungan mereka terkait dengan waralaba Thai Tea.

Ketentuan Perjanjian

1. Pemberian Waralaba

A. Pemberi Waralaba dengan ini memberikan kepada Penerima Waralaba hak eksklusif untuk membuka dan mengoperasikan gerai waralaba Thai Tea di wilayah yang ditentukan dalam Lampiran A.
B. Hak eksklusif ini tidak dapat dipindahtangankan atau disublisensikan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Waralaba.

2. Sistem Operasi

A. Penerima Waralaba harus mengoperasikan gerai waralaba sesuai dengan sistem operasi Pemberi Waralaba, sebagaimana ditetapkan dalam Buku Pegangan Operasi.
B. Buku Pegangan Operasi dapat diubah atau diperbarui oleh Pemberi Waralaba dari waktu ke waktu, dan Penerima Waralaba setuju untuk mematuhi semua perubahan atau pembaruan tersebut.

3. Biaya Waralaba

A. Penerima Waralaba harus membayar kepada Pemberi Waralaba biaya waralaba awal sebesar [Jumlah Biaya Waralaba].
B. Biaya waralaba awal mencakup hak untuk menggunakan merek dagang, nama dagang, dan sistem operasi Pemberi Waralaba.

4. Royalti

A. Penerima Waralaba harus membayar kepada Pemberi Waralaba royalti bulanan sebesar [Persentase Royalti]% dari penjualan kotor gerai waralaba.
B. Royalti harus dibayarkan pada atau sebelum tanggal [Tanggal Pembayaran Royalti] setiap bulan.

5. Pemasaran dan Periklanan

A. Pemberi Waralaba akan melakukan kampanye pemasaran dan periklanan nasional untuk mempromosikan merek Thai Tea.
B. Penerima Waralaba harus berkontribusi pada dana pemasaran dan periklanan nasional sesuai dengan ketentuan Lampiran B.

6. Pelatihan dan Dukungan

A. Pemberi Waralaba akan memberikan pelatihan awal kepada Penerima Waralaba dan stafnya tentang sistem operasi Thai Tea.
B. Pemberi Waralaba juga akan memberikan dukungan berkelanjutan kepada Penerima Waralaba, termasuk bantuan teknis, pemasaran, dan manajemen.

7. Inspeksi

A. Pemberi Waralaba berhak untuk melakukan inspeksi berkala terhadap gerai waralaba Penerima Waralaba untuk memastikan kepatuhan terhadap sistem operasi.
B. Penerima Waralaba harus memberikan akses penuh kepada Pemberi Waralaba selama inspeksi.

8. Rahasia Dagang

A. Penerima Waralaba mengakui bahwa sistem operasi Thai Tea adalah rahasia dagang milik Pemberi Waralaba.
B. Penerima Waralaba tidak boleh mengungkapkan atau menggunakan rahasia dagang tersebut tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Waralaba.

9. Jangka Waktu

A. Perjanjian ini akan berlaku selama [Jangka Waktu] tahun sejak tanggal efektifnya.
B. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk periode tambahan sesuai dengan ketentuan Lampiran C.

10. Pengakhiran

A. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak karena pelanggaran material terhadap ketentuan Perjanjian ini.
B. Pemberitahuan pengakhiran harus diberikan secara tertulis dan harus menyatakan alasan pengakhiran.

11. Penyelesaian Sengketa

A. Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase yang mengikat sesuai dengan aturan [Badan Arbitrase].
B. Arbitrase akan dilakukan di [Lokasi Arbitrase].

12. Hukum yang Mengatur

A. Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Negara Bagian/Yurisdiksi].
B. Pengadilan di [Negara Bagian/Yurisdiksi] akan memiliki yurisdiksi eksklusif atas setiap tindakan yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini.

13. Seluruh Perjanjian

A. Perjanjian ini merupakan seluruh perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian, pemahaman, dan perwakilan sebelumnya, baik tertulis maupun lisan.
B. Tidak ada perubahan atau modifikasi terhadap Perjanjian ini yang akan mengikat kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam Bukti Yang Sah

PARA PIHAK TELAH MENANDATANGANI DAN MENYETUJUI Perjanjian ini pada tanggal yang tertera di atas.

Pemberi Waralaba:

[Tanda Tangan Pemberi Waralaba]
[Nama Pemberi Waralaba]

Penerima Waralaba:

[Tanda Tangan Penerima Waralaba]
[Nama Penerima Waralaba]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu