Contoh Perjanjian Waralaba Upnormal
Perjanjian
Ini adalah perjanjian waralaba ("Perjanjian") yang dibuat pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:
- Pemberi Waralaba: PT Upnormal Kopi Indonesia, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di [Alamat Pemberi Waralaba].
- Penerima Waralaba: [Nama Penerima Waralaba], seorang individu/badan hukum yang beralamat di [Alamat Penerima Waralaba].
Pendahuluan
A. Pemberi Waralaba adalah pemilik sistem waralaba Upnormal Kopi Indonesia, yang telah mengembangkan dan mengoperasikan bisnis minuman kopi dan makanan ringan yang sukses.
B. Penerima Waralaba berminat untuk memperoleh hak untuk mengoperasikan waralaba Upnormal Kopi Indonesia di lokasi tertentu.
C. Para pihak telah sepakat untuk menandatangani Perjanjian ini untuk mengatur persyaratan dan ketentuan yang mengatur hubungan waralaba mereka.
Definisi
- Area Waralaba: Wilayah geografis yang ditentukan di mana Penerima Waralaba berhak mengoperasikan waralaba Upnormal Kopi Indonesia.
- Biaya Waralaba: Biaya awal yang dibayarkan oleh Penerima Waralaba kepada Pemberi Waralaba untuk memperoleh hak mengoperasikan waralaba.
- Biaya Royalti: Persentase dari pendapatan kotor Penerima Waralaba yang dibayarkan kepada Pemberi Waralaba sebagai kompensasi atas penggunaan sistem waralaba.
- Biaya Pemasaran: Biaya yang dibayarkan oleh Penerima Waralaba kepada Pemberi Waralaba untuk mendukung kegiatan pemasaran dan promosi sistem waralaba.
- Manual Operasional: Dokumen yang berisi instruksi dan prosedur terperinci untuk mengoperasikan waralaba Upnormal Kopi Indonesia.
- Merek Dagang: Merek dagang, nama dagang, dan logo yang dimiliki oleh Pemberi Waralaba dan dilisensikan kepada Penerima Waralaba untuk digunakan dalam mengoperasikan waralaba.
Pemberian Waralaba
A. Pemberi Waralaba dengan ini memberikan kepada Penerima Waralaba hak eksklusif untuk mengoperasikan waralaba Upnormal Kopi Indonesia di Area Waralaba selama jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 5.
B. Penerima Waralaba berhak menggunakan Merek Dagang dan Manual Operasional untuk mengoperasikan waralaba.
C. Penerima Waralaba tidak boleh mengoperasikan waralaba di luar Area Waralaba atau menggunakan Merek Dagang untuk tujuan apa pun selain mengoperasikan waralaba.
Kewajiban Penerima Waralaba
A. Membayar Biaya Waralaba, Biaya Royalti, dan Biaya Pemasaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
B. Mengikuti Manual Operasional dan standar operasi Pemberi Waralaba dalam mengoperasikan waralaba.
C. Menjaga kualitas produk dan layanan waralaba sesuai dengan standar Pemberi Waralaba.
D. Mempekerjakan dan melatih staf sesuai dengan persyaratan Pemberi Waralaba.
E. Memasarkan dan mempromosikan waralaba sesuai dengan rencana pemasaran Pemberi Waralaba.
F. Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku dalam mengoperasikan waralaba.
Kewajiban Pemberi Waralaba
A. Memberikan pelatihan dan dukungan berkelanjutan kepada Penerima Waralaba.
B. Mengembangkan dan memperbarui Manual Operasional.
C. Melakukan kegiatan pemasaran dan promosi untuk mendukung sistem waralaba.
D. Melindungi Merek Dagang dan hak kekayaan intelektual lainnya yang terkait dengan sistem waralaba.
E. Memberikan bantuan teknis dan operasional kepada Penerima Waralaba sesuai kebutuhan.
Jangka Waktu dan Pemutusan
A. Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal efektifnya.
B. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
C. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba dengan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya karena pelanggaran material terhadap ketentuan Perjanjian ini.
Ketentuan Umum
A. Perjanjian ini mengikat para pihak dan penerusnya.
B. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
C. Setiap perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Tanda Tangan
Dengan menandatangani di bawah ini, para pihak mengakui bahwa mereka telah membaca dan memahami Perjanjian ini dan setuju untuk terikat dengan ketentuan-ketentuannya.
Pemberi Waralaba:
PT Upnormal Kopi Indonesia
Oleh: [Nama Perwakilan Pemberi Waralaba]
Tanggal: [Tanggal]
Penerima Waralaba:
[Nama Penerima Waralaba]
Oleh: [Nama Perwakilan Penerima Waralaba]
Tanggal: [Tanggal]