Contoh Perjanjian Waralaba Usaha Bakmi
Pasal 1: Para Pihak
Perjanjian ini dibuat dan disepakati pada hari ini, [Tanggal], oleh dan antara:
- Pemberi Waralaba: [Nama Pemberi Waralaba], sebuah perusahaan yang berlokasi di [Alamat Pemberi Waralaba].
- Penerima Waralaba: [Nama Penerima Waralaba], seorang individu/entitas yang berlokasi di [Alamat Penerima Waralaba].
Pasal 2: Definisi
Istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut dalam Perjanjian ini:
- Bisnis: Usaha bakmi yang akan dioperasikan oleh Penerima Waralaba berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.
- Daerah Waralaba: Wilayah geografis tertentu di mana Penerima Waralaba diberikan hak eksklusif untuk mengoperasikan Bisnis.
- Hak Kekayaan Intelektual: Semua merek dagang, merek layanan, hak cipta, paten, dan kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemberi Waralaba.
- Manual Operasi: Dokumen yang berisi prosedur dan pedoman terperinci untuk mengoperasikan Bisnis.
Pasal 3: Pemberian Waralaba
Pemberi Waralaba dengan ini memberikan kepada Penerima Waralaba hak eksklusif untuk mengoperasikan Bisnis di Daerah Waralaba. Hak ini tidak dapat dipindahtangankan atau disublisensikan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Waralaba.
Pasal 4: Kewajiban Penerima Waralaba
Penerima Waralaba berkewajiban untuk:
- Mengoperasikan Bisnis sesuai dengan Manual Operasi dan standar Pemberi Waralaba.
- Menjaga kualitas produk dan layanan sesuai dengan standar Pemberi Waralaba.
- Membayar biaya waralaba dan royalti sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.
- Melakukan pelatihan dan pengembangan karyawan sesuai dengan standar Pemberi Waralaba.
- Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku.
Pasal 5: Kewajiban Pemberi Waralaba
Pemberi Waralaba berkewajiban untuk:
- Memberikan Manual Operasi dan dukungan berkelanjutan kepada Penerima Waralaba.
- Melakukan kontrol kualitas dan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.
- Menyediakan pelatihan dan pengembangan berkelanjutan untuk Penerima Waralaba dan karyawannya.
- Melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan mencegah penggunaan yang tidak sah.
Pasal 6: Biaya dan Royalti
Penerima Waralaba akan membayar kepada Pemberi Waralaba biaya waralaba awal sebesar [Jumlah Biaya Waralaba]. Selain itu, Penerima Waralaba akan membayar royalti berkelanjutan sebesar [Persentase Royalti]% dari penjualan kotor Bisnis.
Pasal 7: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal efektifnya. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 8: Pengakhiran
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba karena pelanggaran material terhadap ketentuan-ketentuannya. Pemberitahuan pengakhiran harus diberikan secara tertulis setidaknya [Jumlah Hari] hari sebelum tanggal pengakhiran yang efektif.
Pasal 9: Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase yang mengikat sesuai dengan aturan [Nama Lembaga Arbitrase].
Pasal 10: Ketentuan Umum
- Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya.
- Tidak ada pengabaian terhadap pelanggaran apa pun yang akan dianggap sebagai pengabaian terhadap pelanggaran berikutnya.
- Perjanjian ini akan mengikat dan menguntungkan para pihak dan penerus serta penerima hak mereka masing-masing.
Dalam Saksi Mana,
Para pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal yang pertama kali disebutkan di atas.
Pemberi Waralaba:
[Tanda Tangan Pemberi Waralaba]
[Nama Pemberi Waralaba]
Penerima Waralaba:
[Tanda Tangan Penerima Waralaba]
[Nama Penerima Waralaba]