free hit counter

Contoh Perjanjian Franchise Warung Up Normal

Contoh Perjanjian Waralaba Warung Up Normal

Pasal 1: Pendahuluan

1.1 Perjanjian ini dibuat dan disepakati pada [Tanggal] oleh dan antara [Nama Pemberi Waralaba], sebuah perusahaan yang berlokasi di [Alamat Pemberi Waralaba], selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Waralaba", dan [Nama Penerima Waralaba], seorang individu atau badan hukum yang berlokasi di [Alamat Penerima Waralaba], selanjutnya disebut sebagai "Penerima Waralaba".

1.2 Pemberi Waralaba adalah pemilik merek dagang, rahasia dagang, dan sistem bisnis "Warung Up Normal". Penerima Waralaba ingin memperoleh hak untuk mengoperasikan bisnis Warung Up Normal di lokasi tertentu berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.

Pasal 2: Pemberian Waralaba

2.1 Pemberi Waralaba dengan ini memberikan kepada Penerima Waralaba hak eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan untuk mengoperasikan bisnis Warung Up Normal di lokasi yang ditentukan dalam Lampiran A.

2.2 Hak yang diberikan dalam Pasal ini bersifat eksklusif untuk lokasi yang ditentukan dan tidak memberikan hak kepada Penerima Waralaba untuk mengoperasikan bisnis Warung Up Normal di lokasi lain mana pun.

Pasal 3: Kewajiban Penerima Waralaba

3.1 Penerima Waralaba berkewajiban untuk:

(a) Mengoperasikan bisnis Warung Up Normal sesuai dengan sistem dan standar yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
(b) Menggunakan merek dagang, rahasia dagang, dan bahan-bahan yang disediakan oleh Pemberi Waralaba.
(c) Membayar biaya waralaba dan biaya royalti yang ditetapkan dalam Pasal 4.
(d) Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan pengoperasian bisnis Warung Up Normal.

Pasal 4: Biaya Waralaba dan Royalti

4.1 Penerima Waralaba harus membayar kepada Pemberi Waralaba biaya waralaba awal sebesar [Jumlah Biaya Waralaba].

4.2 Penerima Waralaba juga harus membayar kepada Pemberi Waralaba biaya royalti bulanan sebesar [Persentase Royalti] dari pendapatan kotor bulanan bisnis Warung Up Normal.

Pasal 5: Masa Berlaku

5.1 Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal penandatanganan.

5.2 Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 6: Pengakhiran

6.1 Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya jika terjadi pelanggaran material terhadap ketentuan Perjanjian ini oleh pihak lain.

6.2 Jika Perjanjian ini diakhiri, Penerima Waralaba harus segera menghentikan penggunaan merek dagang, rahasia dagang, dan bahan-bahan Pemberi Waralaba.

Pasal 7: Ketentuan Umum

7.1 Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik tertulis maupun lisan.

7.2 Perjanjian ini tidak dapat diubah atau dimodifikasi kecuali dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

7.3 Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Negara atau Wilayah].

Tanda Tangan:

[Tanda Tangan Pemberi Waralaba]

[Nama Pemberi Waralaba]

[Tanda Tangan Penerima Waralaba]

[Nama Penerima Waralaba]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu