Contoh Perjanjian Kemitraan dengan Dokter Spesialis
Pendahuluan
Perjanjian kemitraan ini dibuat dan disepakati pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:
- [Nama Dokter Spesialis], seorang dokter spesialis yang berpraktik di [Alamat Praktik], selanjutnya disebut sebagai "Dokter"; dan
- [Nama Klinik atau Rumah Sakit], sebuah klinik atau rumah sakit yang berlokasi di [Alamat Klinik atau Rumah Sakit], selanjutnya disebut sebagai "Klinik".
Tujuan
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk membentuk kemitraan antara Dokter dan Klinik untuk menyediakan layanan medis spesialis kepada pasien.
Ketentuan
1. Kepemilikan
- Dokter akan menjadi pemilik tunggal dari praktik medis spesialisnya.
- Klinik akan menjadi pemilik tunggal dari fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk menyediakan layanan medis.
2. Layanan
- Dokter akan memberikan layanan medis spesialis kepada pasien di fasilitas Klinik.
- Layanan tersebut akan meliputi [Daftar layanan medis spesialis].
- Dokter akan bertanggung jawab atas diagnosis, pengobatan, dan perawatan pasien.
3. Kompensasi
- Klinik akan membayar Dokter kompensasi bulanan sebesar [Jumlah Kompensasi].
- Kompensasi tersebut akan mencakup semua biaya yang terkait dengan praktik medis Dokter, termasuk gaji, tunjangan, dan biaya operasional.
4. Jam Kerja
- Dokter akan bekerja [Jumlah Jam] jam per minggu di fasilitas Klinik.
- Jam kerja tersebut akan dijadwalkan sesuai dengan kebutuhan Klinik dan ketersediaan Dokter.
5. Kewajiban Dokter
- Dokter akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan praktik medis.
- Dokter akan memberikan layanan medis dengan standar perawatan yang wajar.
- Dokter akan menjaga kerahasiaan informasi pasien.
- Dokter akan bertanggung jawab atas semua tindakan dan kelalaian yang dilakukan selama memberikan layanan medis.
6. Kewajiban Klinik
- Klinik akan menyediakan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk Dokter untuk memberikan layanan medis.
- Klinik akan bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan fasilitas dan peralatan tersebut.
- Klinik akan memasarkan dan mempromosikan layanan medis Dokter.
- Klinik akan memberikan dukungan administratif kepada Dokter, termasuk penjadwalan janji temu, penagihan, dan pengarsipan.
7. Pembagian Keuntungan
- Keuntungan dari kemitraan ini akan dibagi antara Dokter dan Klinik sesuai dengan persentase yang telah disepakati, yaitu [Persentase Dokter]:[Persentase Klinik].
8. Penyelesaian Perselisihan
- Setiap perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase.
- Jika mediasi atau arbitrase gagal, perselisihan tersebut akan diajukan ke pengadilan yang berwenang.
9. Jangka Waktu
- Perjanjian ini akan berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
10. Pengakhiran
- Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya [Jumlah Hari] hari sebelumnya.
- Perjanjian ini juga dapat diakhiri jika terjadi pelanggaran material oleh salah satu pihak.
Tanda Tangan
Dengan menandatangani perjanjian ini, para pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca dan memahami ketentuan-ketentuannya dan setuju untuk terikat olehnya.
Dokter:
Tanda Tangan: _____
Nama: _____
Tanggal: _____
Klinik:
Tanda Tangan: _____
Nama: _____
Tanggal: _____