Contoh Perjanjian Kemitraan Gojek
Bagian 1: Pendahuluan
Perjanjian ini dibuat dan disepakati pada [Tanggal] oleh dan antara:
- Gojek Indonesia ("Gojek"), sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di [Alamat Gojek].
- [Nama Mitra] ("Mitra"), seorang individu atau badan hukum yang beralamat di [Alamat Mitra].
Bagian 2: Definisi
- Aplikasi Gojek adalah aplikasi seluler yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Gojek yang memungkinkan pengguna untuk memesan berbagai layanan, termasuk transportasi, pengiriman makanan, dan pembayaran.
- Layanan Gojek adalah layanan yang disediakan oleh Gojek melalui Aplikasi Gojek, termasuk layanan transportasi, pengiriman makanan, dan pembayaran.
- Mitra Pengemudi adalah individu yang menyediakan layanan transportasi melalui Aplikasi Gojek.
- Tarif adalah biaya yang dibayarkan oleh pengguna untuk Layanan Gojek.
Bagian 3: Tujuan Kemitraan
Tujuan dari kemitraan ini adalah untuk memungkinkan Mitra untuk menyediakan Layanan Gojek kepada pengguna melalui Aplikasi Gojek.
Bagian 4: Kewajiban Mitra
Mitra wajib untuk:
- Menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan profesional kepada pengguna.
- Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan penyediaan layanan transportasi.
- Menjaga kerahasiaan informasi pengguna dan Gojek.
- Membayar Tarif kepada Gojek sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
- Menjaga reputasi Gojek dengan baik.
Bagian 5: Kewajiban Gojek
Gojek wajib untuk:
- Menyediakan Aplikasi Gojek kepada Mitra.
- Memproses pemesanan Layanan Gojek yang dilakukan oleh pengguna.
- Membayar Mitra Tarif sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
- Memberikan dukungan dan pelatihan kepada Mitra.
- Menjaga reputasi Mitra dengan baik.
Bagian 6: Pembagian Tarif
Tarif yang dibayarkan oleh pengguna untuk Layanan Gojek akan dibagi antara Gojek dan Mitra sesuai dengan persentase yang disepakati dalam Perjanjian ini.
Bagian 7: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah] tahun sejak tanggal penandatanganan. Perjanjian ini dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama kecuali salah satu pihak memberikan pemberitahuan tertulis tentang pemutusan hubungan kemitraan kepada pihak lainnya setidaknya [Jumlah] bulan sebelum berakhirnya jangka waktu.
Bagian 8: Pemutusan Hubungan Kemitraan
Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya setidaknya [Jumlah] bulan sebelum tanggal pemutusan hubungan kemitraan yang diinginkan.
Bagian 9: Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi dan mediasi. Jika negosiasi dan mediasi gagal, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase [Nama Lembaga Arbitrase].
Bagian 10: Hukum yang Mengatur
Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
Bagian 11: Tanda Tangan
Pihak-pihak telah menandatangani Perjanjian ini sebagai bukti persetujuan mereka terhadap ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya.
Gojek Indonesia
[Tanda Tangan Gojek]
[Nama Gojek]
Mitra
[Tanda Tangan Mitra]
[Nama Mitra]


