Contoh Perjanjian Kemitraan Pengacara
Bagian 1: Pendahuluan
Perjanjian ini dibuat pada [Tanggal] oleh dan antara [Nama Pengacara 1] dan [Nama Pengacara 2] (secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak").
Para Pihak sepakat untuk membentuk kemitraan hukum (selanjutnya disebut sebagai "Kemitraan") sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.
Bagian 2: Nama dan Tujuan
Nama Kemitraan adalah [Nama Kemitraan].
Tujuan Kemitraan adalah untuk menyediakan layanan hukum kepada klien dalam bidang [Bidang Hukum].
Bagian 3: Kontribusi
- Kontribusi Modal: Setiap Pihak akan menyumbangkan jumlah yang sama ke modal Kemitraan, yaitu sebesar [Jumlah].
- Kontribusi Keahlian: Setiap Pihak akan menyumbangkan keahlian, keterampilan, dan pengalamannya masing-masing ke Kemitraan.
Bagian 4: Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan dan kerugian Kemitraan akan dibagi rata antara Para Pihak.
Bagian 5: Manajemen
- Pengambilan Keputusan: Keputusan mengenai urusan Kemitraan akan diambil secara bersama-sama oleh Para Pihak.
- Tugas dan Tanggung Jawab: Setiap Pihak akan bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab tertentu dalam Kemitraan, seperti yang ditentukan dalam Lampiran A.
Bagian 6: Kompensasi
Setiap Pihak akan menerima kompensasi atas layanan yang diberikan kepada Kemitraan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dalam Lampiran B.
Bagian 7: Penarikan dan Pengunduran Diri
- Penarikan: Setiap Pihak dapat menarik diri dari Kemitraan dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat [Jumlah Hari] hari sebelum tanggal penarikan yang diinginkan.
- Pengunduran Diri: Setiap Pihak dapat mengundurkan diri dari Kemitraan karena alasan yang sah, seperti ketidakmampuan untuk bekerja atau pelanggaran perjanjian ini.
Bagian 8: Pembubaran
Kemitraan dapat dibubarkan atas persetujuan bersama Para Pihak atau karena alasan yang ditentukan dalam Lampiran C.
Bagian 9: Penyelesaian
Setelah pembubaran Kemitraan, aset dan kewajiban Kemitraan akan dilikuidasi dan didistribusikan kepada Para Pihak sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dalam Lampiran D.
Bagian 10: Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Aturan Arbitrase [Nama Organisasi Arbitrase].
Bagian 11: Ketentuan Umum
- Seluruh Perjanjian: Perjanjian ini merupakan seluruh perjanjian antara Para Pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
- Amandemen: Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.
- Keterikatan: Perjanjian ini mengikat Para Pihak dan penerus mereka.
Bagian 12: Tanda Tangan
SEBAGAI BUKTI persetujuan dengan ketentuan perjanjian ini, Para Pihak telah menandatanganinya pada tanggal yang disebutkan di atas.
Tanda Tangan:
[Nama Pengacara 1]
[Nama Pengacara 2]


