free hit counter

Contoh Perjanjian Kemitraan Lawyer

Contoh Perjanjian Kemitraan Pengacara

Bagian 1: Pendahuluan

Perjanjian ini dibuat pada [Tanggal] oleh dan antara [Nama Pengacara 1] dan [Nama Pengacara 2] (secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak").

Para Pihak sepakat untuk membentuk kemitraan hukum (selanjutnya disebut sebagai "Kemitraan") sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.

Bagian 2: Nama dan Tujuan

Nama Kemitraan adalah [Nama Kemitraan].

Tujuan Kemitraan adalah untuk menyediakan layanan hukum kepada klien dalam bidang [Bidang Hukum].

Bagian 3: Kontribusi

  • Kontribusi Modal: Setiap Pihak akan menyumbangkan jumlah yang sama ke modal Kemitraan, yaitu sebesar [Jumlah].
  • Kontribusi Keahlian: Setiap Pihak akan menyumbangkan keahlian, keterampilan, dan pengalamannya masing-masing ke Kemitraan.

Bagian 4: Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Keuntungan dan kerugian Kemitraan akan dibagi rata antara Para Pihak.

Bagian 5: Manajemen

  • Pengambilan Keputusan: Keputusan mengenai urusan Kemitraan akan diambil secara bersama-sama oleh Para Pihak.
  • Tugas dan Tanggung Jawab: Setiap Pihak akan bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab tertentu dalam Kemitraan, seperti yang ditentukan dalam Lampiran A.

Bagian 6: Kompensasi

Setiap Pihak akan menerima kompensasi atas layanan yang diberikan kepada Kemitraan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dalam Lampiran B.

Bagian 7: Penarikan dan Pengunduran Diri

  • Penarikan: Setiap Pihak dapat menarik diri dari Kemitraan dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat [Jumlah Hari] hari sebelum tanggal penarikan yang diinginkan.
  • Pengunduran Diri: Setiap Pihak dapat mengundurkan diri dari Kemitraan karena alasan yang sah, seperti ketidakmampuan untuk bekerja atau pelanggaran perjanjian ini.

Bagian 8: Pembubaran

Kemitraan dapat dibubarkan atas persetujuan bersama Para Pihak atau karena alasan yang ditentukan dalam Lampiran C.

Bagian 9: Penyelesaian

Setelah pembubaran Kemitraan, aset dan kewajiban Kemitraan akan dilikuidasi dan didistribusikan kepada Para Pihak sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dalam Lampiran D.

Bagian 10: Penyelesaian Sengketa

Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Aturan Arbitrase [Nama Organisasi Arbitrase].

Bagian 11: Ketentuan Umum

  • Seluruh Perjanjian: Perjanjian ini merupakan seluruh perjanjian antara Para Pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
  • Amandemen: Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.
  • Keterikatan: Perjanjian ini mengikat Para Pihak dan penerus mereka.

Bagian 12: Tanda Tangan

SEBAGAI BUKTI persetujuan dengan ketentuan perjanjian ini, Para Pihak telah menandatanganinya pada tanggal yang disebutkan di atas.

Tanda Tangan:


[Nama Pengacara 1]


[Nama Pengacara 2]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu