free hit counter

Contoh Perjanjian Kerjasama Kemitraan

Contoh Perjanjian Kerjasama Kemitraan

Perjanjian

Perjanjian ini dibuat pada tanggal [Tanggal] antara:

  • [Nama Pihak Pertama] ("Pihak Pertama")
  • [Nama Pihak Kedua] ("Pihak Kedua")

Pendahuluan

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membentuk kemitraan untuk tujuan [Tujuan Kemitraan]. Kemitraan ini akan dikenal sebagai "[Nama Kemitraan]".

Ketentuan Kemitraan

1. Kontribusi

  • Pihak Pertama akan berkontribusi [Kontribusi Pihak Pertama] pada kemitraan.
  • Pihak Kedua akan berkontribusi [Kontribusi Pihak Kedua] pada kemitraan.

2. Kepemilikan

  • Pihak Pertama akan memiliki [Persentase Kepemilikan Pihak Pertama]% dari kemitraan.
  • Pihak Kedua akan memiliki [Persentase Kepemilikan Pihak Kedua]% dari kemitraan.

3. Manajemen

  • Kemitraan akan dikelola oleh [Nama Manajer] sebagai Manajer.
  • Manajer akan bertanggung jawab atas operasi sehari-hari kemitraan.

4. Pengambilan Keputusan

  • Semua keputusan besar yang mempengaruhi kemitraan akan dibuat dengan persetujuan bersama dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  • Keputusan rutin dapat dibuat oleh Manajer sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

5. Pembagian Keuntungan

  • Keuntungan kemitraan akan dibagikan kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua sesuai dengan persentase kepemilikan mereka.
  • Keuntungan akan didistribusikan [Frekuensi Distribusi].

6. Kerugian

  • Kerugian kemitraan akan ditanggung oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua sesuai dengan persentase kepemilikan mereka.

7. Penarikan Diri

  • Pihak Pertama atau Pihak Kedua dapat menarik diri dari kemitraan dengan memberikan pemberitahuan tertulis [Jumlah Pemberitahuan] hari sebelumnya.
  • Dalam hal penarikan diri, pihak yang menarik diri berhak menerima pembayaran atas bagiannya dalam kemitraan, dikurangi segala kewajiban yang belum dibayar.

8. Pembubaran

  • Kemitraan dapat dibubarkan dengan persetujuan bersama dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  • Kemitraan juga dapat dibubarkan dalam hal berikut:
    • Kegagalan untuk mencapai tujuan kemitraan
    • Pelanggaran material terhadap perjanjian ini oleh salah satu pihak
    • Kematian atau ketidakmampuan salah satu pihak

9. Penyelesaian Sengketa

  • Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi dan mediasi.
  • Jika negosiasi dan mediasi gagal, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase yang mengikat.

10. Ketentuan Umum

  • Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya.
  • Setiap perubahan atau amandemen terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Negara/Wilayah].

Tanda Tangan

Pihak Pertama:

Nama:
Tanda Tangan:

Tanggal: _____

Pihak Kedua:

Nama:
Tanda Tangan:

Tanggal: _____

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu