Contoh Perjanjian Kerjasama Kemitraan
Perjanjian
Perjanjian ini dibuat pada tanggal [Tanggal] antara:
- [Nama Pihak Pertama] ("Pihak Pertama")
- [Nama Pihak Kedua] ("Pihak Kedua")
Pendahuluan
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membentuk kemitraan untuk tujuan [Tujuan Kemitraan]. Kemitraan ini akan dikenal sebagai "[Nama Kemitraan]".
Ketentuan Kemitraan
1. Kontribusi
- Pihak Pertama akan berkontribusi [Kontribusi Pihak Pertama] pada kemitraan.
- Pihak Kedua akan berkontribusi [Kontribusi Pihak Kedua] pada kemitraan.
2. Kepemilikan
- Pihak Pertama akan memiliki [Persentase Kepemilikan Pihak Pertama]% dari kemitraan.
- Pihak Kedua akan memiliki [Persentase Kepemilikan Pihak Kedua]% dari kemitraan.
3. Manajemen
- Kemitraan akan dikelola oleh [Nama Manajer] sebagai Manajer.
- Manajer akan bertanggung jawab atas operasi sehari-hari kemitraan.
4. Pengambilan Keputusan
- Semua keputusan besar yang mempengaruhi kemitraan akan dibuat dengan persetujuan bersama dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Keputusan rutin dapat dibuat oleh Manajer sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
5. Pembagian Keuntungan
- Keuntungan kemitraan akan dibagikan kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua sesuai dengan persentase kepemilikan mereka.
- Keuntungan akan didistribusikan [Frekuensi Distribusi].
6. Kerugian
- Kerugian kemitraan akan ditanggung oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua sesuai dengan persentase kepemilikan mereka.
7. Penarikan Diri
- Pihak Pertama atau Pihak Kedua dapat menarik diri dari kemitraan dengan memberikan pemberitahuan tertulis [Jumlah Pemberitahuan] hari sebelumnya.
- Dalam hal penarikan diri, pihak yang menarik diri berhak menerima pembayaran atas bagiannya dalam kemitraan, dikurangi segala kewajiban yang belum dibayar.
8. Pembubaran
- Kemitraan dapat dibubarkan dengan persetujuan bersama dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Kemitraan juga dapat dibubarkan dalam hal berikut:
- Kegagalan untuk mencapai tujuan kemitraan
- Pelanggaran material terhadap perjanjian ini oleh salah satu pihak
- Kematian atau ketidakmampuan salah satu pihak
9. Penyelesaian Sengketa
- Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi dan mediasi.
- Jika negosiasi dan mediasi gagal, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase yang mengikat.
10. Ketentuan Umum
- Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya.
- Setiap perubahan atau amandemen terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Negara/Wilayah].
Tanda Tangan
Pihak Pertama:
Nama:
Tanda Tangan:
Tanggal: _____
Pihak Kedua:
Nama:
Tanda Tangan:
Tanggal: _____


