free hit counter

Contoh Perjanjian Waralaba Alfamart

Contoh Perjanjian Waralaba Alfamart

Pasal 1: Pendahuluan

1.1 Perjanjian ini dibuat dan disepakati pada [Tanggal] oleh dan antara:

  • PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ("Pemberi Waralaba"), sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, beralamat di [Alamat Pemberi Waralaba].
  • [Nama Penerima Waralaba], seorang individu/badan hukum yang beralamat di [Alamat Penerima Waralaba].

Pasal 2: Pemberian Waralaba

2.1 Pemberi Waralaba dengan ini memberikan kepada Penerima Waralaba hak dan lisensi eksklusif untuk mengoperasikan toko waralaba Alfamart di lokasi yang ditentukan dalam Pasal 3.

2.2 Hak dan lisensi yang diberikan dalam perjanjian ini tidak dapat dipindahtangankan atau disublisensikan oleh Penerima Waralaba tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Waralaba.

Pasal 3: Lokasi Waralaba

3.1 Lokasi waralaba yang diberikan dalam perjanjian ini adalah:

  • [Alamat Lokasi Waralaba]

3.2 Penerima Waralaba tidak diperbolehkan mengoperasikan toko waralaba di lokasi lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Waralaba.

Pasal 4: Masa Berlaku Perjanjian

4.1 Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal efektifnya.

4.2 Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu tambahan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 5: Biaya Waralaba

5.1 Penerima Waralaba harus membayar kepada Pemberi Waralaba biaya waralaba awal sebesar [Jumlah Biaya Waralaba] dalam waktu [Jumlah Hari] hari setelah penandatanganan perjanjian ini.

5.2 Biaya waralaba awal mencakup biaya berikut:

  • Penggunaan merek dagang dan logo Alfamart
  • Pelatihan dan dukungan operasional
  • Perangkat lunak dan sistem POS
  • Perlengkapan dan peralatan toko

Pasal 6: Royalti

6.1 Penerima Waralaba harus membayar kepada Pemberi Waralaba royalti bulanan sebesar [Persentase Royalti]% dari omset kotor toko waralaba.

6.2 Royalti harus dibayarkan pada [Tanggal Pembayaran Royalti] setiap bulan.

Pasal 7: Pemasaran dan Periklanan

7.1 Pemberi Waralaba bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola strategi pemasaran dan periklanan nasional untuk merek Alfamart.

7.2 Penerima Waralaba harus mematuhi semua pedoman pemasaran dan periklanan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 8: Pengadaan Barang

8.1 Penerima Waralaba harus membeli semua barang yang dijual di toko waralaba dari pemasok yang disetujui oleh Pemberi Waralaba.

8.2 Pemberi Waralaba akan memberikan daftar pemasok yang disetujui kepada Penerima Waralaba.

Pasal 9: Pengelolaan Toko

9.1 Penerima Waralaba bertanggung jawab untuk mengelola dan mengoperasikan toko waralaba sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

9.2 Pemberi Waralaba akan memberikan pelatihan dan dukungan operasional kepada Penerima Waralaba untuk membantu mereka mengelola toko waralaba secara efektif.

Pasal 10: Inspeksi dan Audit

10.1 Pemberi Waralaba berhak untuk melakukan inspeksi dan audit terhadap toko waralaba Penerima Waralaba setiap saat selama jam operasional.

10.2 Penerima Waralaba harus memberikan akses penuh kepada Pemberi Waralaba untuk melakukan inspeksi dan audit.

Pasal 11: Rahasia Dagang

11.1 Penerima Waralaba tidak boleh mengungkapkan atau menggunakan rahasia dagang atau informasi rahasia Pemberi Waralaba kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Waralaba.

11.2 Rahasia dagang dan informasi rahasia Pemberi Waralaba meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Merek dagang dan logo Alfamart
  • Resep dan formula produk
  • Strategi pemasaran dan periklanan
  • Sistem POS dan perangkat lunak

Pasal 12: Pemutusan Perjanjian

12.1 Pemberi Waralaba dapat mengakhiri perjanjian ini jika Penerima Waralaba:

  • Melanggar ketentuan apa pun dalam perjanjian ini
  • Gagal membayar biaya waralaba atau royalti tepat waktu
  • Mengoperasikan toko waralaba dengan cara yang merugikan reputasi merek Alfamart

12.2 Penerima Waralaba dapat mengakhiri perjanjian ini jika Pemberi Waralaba:

  • Melanggar ketentuan apa pun dalam perjanjian ini
  • Gagal memberikan pelatihan dan dukungan operasional yang memadai
  • Mengubah standar operasional secara signifikan tanpa persetujuan dari Penerima Waralaba

Pasal 13: Penyelesaian Sengketa

13.1 Setiap sengketa atau perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi dan mediasi.

13.2 Jika negosiasi dan mediasi gagal menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Pasal 14: Hukum yang Mengatur

14.1 Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.

Pasal 15: Tanda Tangan

15.1 Para pihak telah menandatangani perjanjian ini pada tanggal yang disebutkan di atas.

Pemberi Waralaba:

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk

Oleh: [Nama Penandatangan Pemberi Waralaba]

Penerima Waralaba:

[Nama Penerima Waralaba]

Oleh: [Nama Penandatangan Penerima Waralaba]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu