free hit counter

Contoh Perjanjian Waralaba Dengan Pt

Contoh Perjanjian Waralaba dengan PT

Definisi

  • Pemberi Waralaba: Perusahaan yang memberikan hak kepada Penerima Waralaba untuk menggunakan merek dagang, nama dagang, dan sistem operasinya.
  • Penerima Waralaba: Individu atau perusahaan yang menerima hak dari Pemberi Waralaba untuk mengoperasikan bisnis waralaba.
  • Bisnis Waralaba: Bisnis yang dioperasikan oleh Penerima Waralaba sesuai dengan sistem dan pedoman yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

Ketentuan Perjanjian

1. Pemberian Waralaba

  • Pemberi Waralaba memberikan kepada Penerima Waralaba hak eksklusif untuk mengoperasikan Bisnis Waralaba di wilayah tertentu.
  • Wilayah tersebut didefinisikan secara jelas dalam perjanjian.

2. Kewajiban Penerima Waralaba

  • Membayar biaya waralaba awal kepada Pemberi Waralaba.
  • Membayar biaya royalti berkelanjutan kepada Pemberi Waralaba.
  • Mengikuti sistem dan pedoman operasi yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
  • Menjaga standar kualitas yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
  • Menggunakan merek dagang, nama dagang, dan logo Pemberi Waralaba sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.

3. Kewajiban Pemberi Waralaba

  • Memberikan pelatihan dan dukungan kepada Penerima Waralaba.
  • Menyediakan materi dan sumber daya yang diperlukan untuk mengoperasikan Bisnis Waralaba.
  • Melakukan pengawasan dan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasi.
  • Melindungi merek dagang, nama dagang, dan logo Pemberi Waralaba.

4. Biaya

  • Biaya waralaba awal: Biaya yang dibayarkan oleh Penerima Waralaba kepada Pemberi Waralaba pada awal perjanjian.
  • Biaya royalti berkelanjutan: Biaya yang dibayarkan oleh Penerima Waralaba kepada Pemberi Waralaba secara berkala, biasanya sebagai persentase dari penjualan.
  • Biaya pemasaran: Biaya yang dibayarkan oleh Penerima Waralaba untuk mendukung upaya pemasaran kolektif.

5. Jangka Waktu

  • Jangka waktu perjanjian biasanya ditentukan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Penerima Waralaba memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian lebih awal dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Waralaba.

6. Pemutusan

  • Pemberi Waralaba dapat mengakhiri perjanjian jika Penerima Waralaba melanggar ketentuan perjanjian secara material.
  • Penerima Waralaba dapat mengakhiri perjanjian jika Pemberi Waralaba gagal memenuhi kewajibannya.

7. Penyelesaian Sengketa

  • Sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi.
  • Tempat arbitrase atau mediasi akan ditentukan dalam perjanjian.

8. Ketentuan Umum

  • Perjanjian ini mengikat para pihak dan penerus mereka.
  • Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya.
  • Setiap perubahan terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu