Contoh Perjanjian Waralaba dengan PT
Definisi
- Pemberi Waralaba: Perusahaan yang memberikan hak kepada Penerima Waralaba untuk menggunakan merek dagang, nama dagang, dan sistem operasinya.
- Penerima Waralaba: Individu atau perusahaan yang menerima hak dari Pemberi Waralaba untuk mengoperasikan bisnis waralaba.
- Bisnis Waralaba: Bisnis yang dioperasikan oleh Penerima Waralaba sesuai dengan sistem dan pedoman yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
Ketentuan Perjanjian
1. Pemberian Waralaba
- Pemberi Waralaba memberikan kepada Penerima Waralaba hak eksklusif untuk mengoperasikan Bisnis Waralaba di wilayah tertentu.
- Wilayah tersebut didefinisikan secara jelas dalam perjanjian.
2. Kewajiban Penerima Waralaba
- Membayar biaya waralaba awal kepada Pemberi Waralaba.
- Membayar biaya royalti berkelanjutan kepada Pemberi Waralaba.
- Mengikuti sistem dan pedoman operasi yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
- Menjaga standar kualitas yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
- Menggunakan merek dagang, nama dagang, dan logo Pemberi Waralaba sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
3. Kewajiban Pemberi Waralaba
- Memberikan pelatihan dan dukungan kepada Penerima Waralaba.
- Menyediakan materi dan sumber daya yang diperlukan untuk mengoperasikan Bisnis Waralaba.
- Melakukan pengawasan dan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasi.
- Melindungi merek dagang, nama dagang, dan logo Pemberi Waralaba.
4. Biaya
- Biaya waralaba awal: Biaya yang dibayarkan oleh Penerima Waralaba kepada Pemberi Waralaba pada awal perjanjian.
- Biaya royalti berkelanjutan: Biaya yang dibayarkan oleh Penerima Waralaba kepada Pemberi Waralaba secara berkala, biasanya sebagai persentase dari penjualan.
- Biaya pemasaran: Biaya yang dibayarkan oleh Penerima Waralaba untuk mendukung upaya pemasaran kolektif.
5. Jangka Waktu
- Jangka waktu perjanjian biasanya ditentukan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
- Penerima Waralaba memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian lebih awal dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Waralaba.
6. Pemutusan
- Pemberi Waralaba dapat mengakhiri perjanjian jika Penerima Waralaba melanggar ketentuan perjanjian secara material.
- Penerima Waralaba dapat mengakhiri perjanjian jika Pemberi Waralaba gagal memenuhi kewajibannya.
7. Penyelesaian Sengketa
- Sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi.
- Tempat arbitrase atau mediasi akan ditentukan dalam perjanjian.
8. Ketentuan Umum
- Perjanjian ini mengikat para pihak dan penerus mereka.
- Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya.
- Setiap perubahan terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.