Contoh Perjanjian Waralaba Sour Sally
Pendahuluan
Perjanjian waralaba adalah kontrak antara pewaralaba (Sour Sally) dan penerima waralaba (franchisee) yang menguraikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini mengatur penggunaan merek dagang, sistem operasi, dan dukungan yang diberikan oleh pewaralaba kepada penerima waralaba.
Ketentuan Umum
- Nama dan Alamat Pihak: Mencantumkan nama dan alamat lengkap pewaralaba dan penerima waralaba.
- Tujuan: Menyatakan tujuan perjanjian, yaitu untuk memberikan penerima waralaba hak untuk mengoperasikan gerai Sour Sally.
- Masa Berlaku: Menentukan jangka waktu perjanjian waralaba.
- Wilayah: Mengidentifikasi wilayah geografis tempat penerima waralaba berhak mengoperasikan gerai Sour Sally.
Kewajiban Penerima Waralaba
- Membayar Biaya Waralaba: Penerima waralaba harus membayar biaya waralaba awal kepada pewaralaba.
- Membangun dan Mengoperasikan Gerai: Penerima waralaba bertanggung jawab untuk membangun dan mengoperasikan gerai Sour Sally sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh pewaralaba.
- Mematuhi Sistem Operasi: Penerima waralaba harus mematuhi sistem operasi Sour Sally, termasuk prosedur pembuatan produk, layanan pelanggan, dan pemasaran.
- Membayar Royalti: Penerima waralaba harus membayar royalti berkelanjutan kepada pewaralaba sebagai imbalan atas penggunaan merek dagang dan sistem operasinya.
- Membeli Produk dari Pemasok yang Disetujui: Penerima waralaba harus membeli produk dan bahan dari pemasok yang disetujui oleh pewaralaba.
- Menjaga Standar Kualitas: Penerima waralaba harus menjaga standar kualitas produk dan layanan Sour Sally sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pewaralaba.
Kewajiban Pewaralaba
- Memberikan Dukungan: Pewaralaba harus memberikan dukungan kepada penerima waralaba, termasuk pelatihan, pemasaran, dan dukungan operasional.
- Melindungi Merek Dagang: Pewaralaba harus melindungi merek dagang Sour Sally dan mencegah penggunaannya yang tidak sah.
- Menyediakan Pembaruan Sistem: Pewaralaba harus menyediakan pembaruan sistem operasi dan prosedur kepada penerima waralaba secara berkelanjutan.
- Menyelesaikan Sengketa: Pewaralaba harus menyelesaikan sengketa dengan penerima waralaba secara adil dan tepat waktu.
Pemutusan
- Pelanggaran: Perjanjian dapat diakhiri oleh pewaralaba jika penerima waralaba melanggar ketentuan perjanjian.
- Kebangkrutan: Perjanjian dapat diakhiri jika salah satu pihak dinyatakan bangkrut.
- Pengalihan: Perjanjian dapat dialihkan oleh penerima waralaba dengan persetujuan tertulis dari pewaralaba.
Ketentuan Lain-lain
- Hukum yang Berlaku: Perjanjian akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Penyelesaian Sengketa: Sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi.
- Pengabaian: Pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan perjanjian tidak akan dianggap sebagai pengabaian terhadap pelanggaran selanjutnya.
Tanda Tangan
Perjanjian harus ditandatangani oleh pewaralaba dan penerima waralaba untuk menjadi sah.


