Contoh Proposal Skripsi Hukum Perdata: Perjanjian Waralaba
Pendahuluan
Perjanjian waralaba telah menjadi instrumen bisnis yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, memungkinkan perusahaan memperluas jangkauan dan meningkatkan profitabilitas mereka. Namun, kompleksitas perjanjian waralaba menimbulkan tantangan hukum yang signifikan, sehingga memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum perdata. Proposal skripsi ini menguraikan penelitian yang diusulkan untuk menyelidiki aspek hukum perjanjian waralaba, dengan fokus khusus pada perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat.
Permasalahan Penelitian
Penelitian ini akan membahas permasalahan berikut:
- Bagaimana prinsip-prinsip hukum perdata diterapkan dalam perjanjian waralaba?
- Apa saja hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian waralaba?
- Bagaimana perjanjian waralaba dapat melindungi kepentingan para pihak yang terlibat?
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk:
- Memahami prinsip-prinsip hukum perdata yang mengatur perjanjian waralaba.
- Mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian waralaba.
- Mengevaluasi efektivitas perjanjian waralaba dalam melindungi kepentingan para pihak yang terlibat.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif, yang melibatkan analisis dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur akademis. Data akan dikumpulkan melalui:
- Studi dokumen: Analisis perjanjian waralaba, undang-undang yang relevan, dan putusan pengadilan.
- Wawancara: Wawancara dengan pengacara, hakim, dan praktisi bisnis yang terlibat dalam perjanjian waralaba.
Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka akan mencakup karya-karya berikut:
- Hukum Waralaba di Indonesia oleh M. Yahya Harahap
- Perjanjian Waralaba: Aspek Hukum dan Praktik oleh R. Subekti
- Prinsip-Prinsip Hukum Perdata oleh Subekti dan Tjitrosoepomo
Kerangka Teoritis
Penelitian ini akan didasarkan pada kerangka teoritis yang menggabungkan prinsip-prinsip hukum perdata, seperti:
- Konsensualitas: Perjanjian waralaba harus dibuat atas dasar kesepakatan bebas dan sadar dari para pihak.
- Kapasitas hukum: Para pihak dalam perjanjian waralaba harus memiliki kapasitas hukum untuk mengikatkan diri pada perjanjian.
- Objek perjanjian: Objek perjanjian waralaba harus jelas dan dapat dilaksanakan.
- Penyebab batalnya perjanjian: Perjanjian waralaba dapat dibatalkan karena alasan tertentu, seperti penipuan atau paksaan.
Metode Analisis
Data yang dikumpulkan akan dianalisis menggunakan metode berikut:
- Analisis deskriptif: Menggambarkan dan menjelaskan prinsip-prinsip hukum perdata yang diterapkan dalam perjanjian waralaba.
- Analisis komparatif: Membandingkan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian waralaba dengan prinsip-prinsip hukum perdata yang relevan.
- Analisis kritis: Mengevaluasi efektivitas perjanjian waralaba dalam melindungi kepentingan para pihak yang terlibat.
Hasil yang Diharapkan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi berikut:
- Pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip hukum perdata yang mengatur perjanjian waralaba.
- Identifikasi hak dan kewajiban yang jelas dari para pihak dalam perjanjian waralaba.
- Rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas perjanjian waralaba dalam melindungi kepentingan para pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang aspek hukum perjanjian waralaba. Dengan menyelidiki prinsip-prinsip hukum perdata yang relevan, hak dan kewajiban para pihak, serta efektivitas perjanjian waralaba dalam melindungi kepentingan mereka, penelitian ini akan memberikan wawasan berharga bagi praktisi hukum, pelaku bisnis, dan pembuat kebijakan.