Contoh Proposal Skripsi Hukum Perdata: Perjanjian Waralaba Tour dan Travel
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Industri pariwisata di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mendorong munculnya berbagai bisnis waralaba tour dan travel yang menawarkan kemudahan dan keuntungan bagi investor. Namun, masih terdapat beberapa permasalahan hukum yang perlu diperhatikan dalam perjanjian waralaba tour dan travel, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak para pihak.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum dalam perjanjian waralaba tour dan travel, serta memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
- Mengidentifikasi permasalahan hukum yang terdapat dalam perjanjian waralaba tour dan travel.
- Menganalisis permasalahan hukum tersebut berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku.
- Memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan hukum yang ditemukan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Perjanjian Waralaba
Perjanjian waralaba merupakan suatu perjanjian antara pemilik merek (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) yang memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan merek, sistem bisnis, dan dukungan dari franchisor.
2.2 Perjanjian Waralaba Tour dan Travel
Perjanjian waralaba tour dan travel merupakan perjanjian waralaba yang khusus mengatur bisnis di bidang pariwisata. Dalam perjanjian ini, franchisor biasanya memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan merek, sistem pemesanan tiket, dan jaringan pemasaran dari franchisor.
2.3 Permasalahan Hukum dalam Perjanjian Waralaba Tour dan Travel
Beberapa permasalahan hukum yang sering ditemukan dalam perjanjian waralaba tour dan travel antara lain:
- Perlindungan hak kekayaan intelektual franchisor.
- Kewajiban franchisee untuk memenuhi standar kualitas franchisor.
- Pembagian keuntungan dan kerugian antara franchisor dan franchisee.
- Penyelesaian sengketa antara franchisor dan franchisee.
BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menganalisis ketentuan hukum yang berlaku untuk mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum.
3.2 Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Waralaba.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
- Perjanjian waralaba tour dan travel.
- Literatur dan jurnal hukum.
3.3 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
- Studi dokumen, yaitu menganalisis ketentuan hukum dan perjanjian waralaba tour dan travel.
- Wawancara, yaitu mewawancarai para pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba tour dan travel.
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Permasalahan Hukum dalam Perjanjian Waralaba Tour dan Travel
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan beberapa permasalahan hukum dalam perjanjian waralaba tour dan travel, antara lain:
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Franchisor
Franchisor memiliki hak kekayaan intelektual atas merek, sistem bisnis, dan bahan pemasaran yang digunakan dalam bisnis waralaba. Namun, dalam praktiknya, franchisee seringkali melanggar hak kekayaan intelektual franchisor, seperti dengan menggunakan merek franchisor tanpa izin atau mengubah sistem bisnis franchisor.
- Kewajiban Franchisee untuk Memenuhi Standar Kualitas Franchisor
Franchisor biasanya menetapkan standar kualitas tertentu yang harus dipenuhi oleh franchisee. Namun, dalam praktiknya, franchisee seringkali tidak memenuhi standar kualitas tersebut, sehingga dapat merusak reputasi franchisor.
- Pembagian Keuntungan dan Kerugian antara Franchisor dan Franchisee
Perjanjian waralaba biasanya mengatur pembagian keuntungan dan kerugian antara franchisor dan franchisee. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi perselisihan mengenai pembagian keuntungan dan kerugian tersebut.
- Penyelesaian Sengketa antara Franchisor dan Franchisee
Perjanjian waralaba biasanya mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara franchisor dan franchisee. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi kesulitan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
4.2 Solusi untuk Mengatasi Permasalahan Hukum
Untuk mengatasi permasalahan hukum dalam perjanjian waralaba tour dan travel, dapat dilakukan beberapa solusi, antara lain:
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Franchisor
Franchisor dapat melindungi hak kekayaan intelektualnya dengan mendaftarkan merek dan bahan pemasarannya, serta membuat perjanjian lisensi dengan franchisee.
- Kewajiban Franchisee untuk Memenuhi Standar Kualitas Franchisor
Franchisor dapat memastikan bahwa franchisee memenuhi standar kualitas dengan melakukan inspeksi rutin dan memberikan pelatihan kepada franchisee.
- Pembagian Keuntungan dan Kerugian antara Franchisor dan Franchisee
Pembagian keuntungan dan kerugian dapat diatur secara jelas dalam perjanjian waralaba, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya investasi, omset penjualan, dan laba bersih.
- Penyelesaian Sengketa antara Franchisor dan Franchisee
Perjanjian waralaba dapat mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, seperti mediasi atau arbitrase.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Perjanjian waralaba tour dan travel memiliki potensi untuk memberikan keuntungan bagi franchisor dan franchisee. Namun, terdapat beberapa permasalahan hukum yang perlu diperhatikan dalam perjanjian tersebut, seperti perlindungan hak kekayaan intelektual franchisor, kewajiban franchisee untuk memenuhi standar kualitas franchisor, pembagian keuntungan dan kerugian antara franchisor dan franchisee, serta penyelesaian sengketa antara franchisor dan franchisee.
5.2 Saran
Untuk mengatasi permasalahan hukum dalam perjanjian waralaba tour dan travel, disarankan untuk melakukan hal-hal berikut:
- Franchisor dan franchisee harus membuat perjanjian waralaba yang jelas dan komprehensif.
- Franchisor harus melindungi hak kekayaan intelektualnya dan memastikan bahwa franchisee memenuhi standar kualitas franchisor.
- Franchisor dan franchisee harus menyepakati pembagian keuntungan dan kerugian yang adil.
- Franchisor dan franchisee harus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dalam perjanjian waralaba.


