Contoh Proposal Skripsi Hukum Perdata: Perjanjian Waralaba Tour Travel
Pendahuluan
Industri pariwisata merupakan salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Hal ini mendorong banyak pelaku usaha untuk terjun ke bisnis tour travel. Salah satu cara untuk mengembangkan bisnis tour travel adalah melalui sistem waralaba.
Perjanjian waralaba merupakan perjanjian antara pemilik merek (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) yang memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan merek, sistem, dan prosedur bisnis franchisor. Dalam hal ini, franchisor adalah perusahaan tour travel yang telah memiliki reputasi baik dan sistem bisnis yang terbukti sukses. Sedangkan franchisee adalah individu atau perusahaan yang ingin menjalankan bisnis tour travel dengan menggunakan merek dan sistem bisnis franchisor.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
- Bagaimana pengaturan hukum perdata dalam perjanjian waralaba tour travel?
- Apa saja hak dan kewajiban franchisor dan franchisee dalam perjanjian waralaba tour travel?
- Bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian waralaba tour travel?
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
- Untuk mengetahui pengaturan hukum perdata dalam perjanjian waralaba tour travel.
- Untuk mengidentifikasi hak dan kewajiban franchisor dan franchisee dalam perjanjian waralaba tour travel.
- Untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian waralaba tour travel.
Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
- Bagi akademisi, penelitian ini dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan hukum perdata, khususnya dalam bidang perjanjian waralaba.
- Bagi praktisi hukum, penelitian ini dapat menjadi referensi dalam memberikan konsultasi hukum kepada klien yang terlibat dalam perjanjian waralaba tour travel.
- Bagi pelaku usaha, penelitian ini dapat menjadi panduan dalam membuat dan melaksanakan perjanjian waralaba tour travel yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian waralaba, khususnya dalam bidang tour travel. Pendekatan konseptual dilakukan dengan menganalisis konsep-konsep hukum yang terkait dengan perjanjian waralaba, seperti hak dan kewajiban, penyelesaian sengketa, dan lain sebagainya.
Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi:
- Peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Buku-buku dan jurnal ilmiah yang membahas tentang perjanjian waralaba.
- Dokumen-dokumen perjanjian waralaba tour travel.
- Wawancara dengan ahli hukum dan pelaku usaha di bidang tour travel.
Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan skripsi ini terdiri dari lima bab, yaitu:
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Tinjauan Pustaka
- Bab III Pengaturan Hukum Perdata dalam Perjanjian Waralaba Tour Travel
- Bab IV Hak dan Kewajiban Franchisor dan Franchisee dalam Perjanjian Waralaba Tour Travel
- Bab V Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Waralaba Tour Travel
Daftar Pustaka
- [Daftar pustaka yang relevan dengan topik penelitian]