free hit counter

Contoh Surat Perjanjian Franchise Cappucino Mbak R

Contoh Surat Perjanjian Franchise Cappuccino Mbak R

PERJANJIAN FRANCHISE

ANTARA:

PT. CAPPUCCINO MBAK R
Berkedudukan di [Alamat PT. CAPPUCCINO MBAK R]
Dalam hal ini diwakili oleh [Nama Direktur PT. CAPPUCCINO MBAK R], selaku Direktur, yang selanjutnya disebut sebagai FRANCHISOR

DAN

[Nama Franchisee]
Berkedudukan di [Alamat Franchisee]
Dalam hal ini diwakili oleh [Nama Pemilik Franchisee], selaku Pemilik, yang selanjutnya disebut sebagai FRANCHISEE

PASAL 1
DEFINISI

1.1. Area Franchise adalah wilayah yang diberikan oleh Franchisor kepada Franchisee untuk menjalankan usaha Franchise Cappuccino Mbak R.
1.2. Biaya Franchise adalah biaya yang dibayarkan oleh Franchisee kepada Franchisor sebagai imbalan atas hak untuk menggunakan merek, sistem, dan dukungan Franchisor.
1.3. Manual Operasional adalah dokumen yang berisi petunjuk dan prosedur standar untuk menjalankan usaha Franchise Cappuccino Mbak R.
1.4. Merek adalah merek dagang, nama dagang, dan logo yang dimiliki dan digunakan oleh Franchisor.
1.5. Produk adalah produk makanan dan minuman yang dijual oleh Franchisee di bawah merek Cappuccino Mbak R.
1.6. Rahasia Dagang adalah informasi rahasia dan berharga yang dimiliki oleh Franchisor, termasuk resep, formula, dan teknik bisnis.
1.7. Sistem adalah sistem bisnis lengkap yang dikembangkan oleh Franchisor untuk menjalankan usaha Franchise Cappuccino Mbak R.
1.8. Dukungan Franchisor adalah bantuan dan layanan yang diberikan oleh Franchisor kepada Franchisee, termasuk pelatihan, pemasaran, dan dukungan operasional.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN FRANCHISOR

2.1. Franchisor memberikan hak kepada Franchisee untuk menggunakan Merek, Sistem, dan Dukungan Franchisor di Area Franchise.
2.2. Franchisor berkewajiban untuk:
a. Memberikan Manual Operasional kepada Franchisee.
b. Memberikan pelatihan kepada Franchisee dan karyawannya.
c. Menyediakan dukungan pemasaran dan operasional kepada Franchisee.
d. Melindungi Merek dan Rahasia Dagang.
e. Mengembangkan dan meningkatkan Sistem secara berkelanjutan.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN FRANCHISEE

3.1. Franchisee berkewajiban untuk:
a. Membayar Biaya Franchise kepada Franchisor.
b. Membuka dan mengoperasikan usaha Franchise Cappuccino Mbak R di Area Franchise sesuai dengan Manual Operasional.
c. Menggunakan Merek, Sistem, dan Produk yang disediakan oleh Franchisor.
d. Menjaga kerahasiaan Rahasia Dagang.
e. Membayar royalti dan biaya pemasaran kepada Franchisor.
f. Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku.

PASAL 4
AREA FRANCHISE

4.1. Area Franchise yang diberikan kepada Franchisee adalah [Sebutkan Area Franchise].
4.2. Franchisee tidak diperbolehkan membuka usaha Franchise Cappuccino Mbak R di luar Area Franchise tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.

PASAL 5
BIAYA FRANCHISE

5.1. Biaya Franchise yang dibayarkan oleh Franchisee kepada Franchisor adalah sebesar [Sebutkan Jumlah Biaya Franchise].
5.2. Biaya Franchise meliputi biaya untuk penggunaan Merek, Sistem, dan Dukungan Franchisor.

PASAL 6
ROYALTI DAN BIAYA PEMASARAN

6.1. Franchisee berkewajiban untuk membayar royalti kepada Franchisor sebesar [Sebutkan Persentase Royalti]% dari omzet kotor bulanan.
6.2. Franchisee juga berkewajiban untuk membayar biaya pemasaran kepada Franchisor sebesar [Sebutkan Persentase Biaya Pemasaran]% dari omzet kotor bulanan.

PASAL 7
PELATIHAN

7.1. Franchisor akan memberikan pelatihan kepada Franchisee dan karyawannya mengenai Sistem dan cara mengoperasikan usaha Franchise Cappuccino Mbak R.
7.2. Pelatihan akan dilaksanakan di [Sebutkan Tempat Pelatihan] selama [Sebutkan Durasi Pelatihan].

PASAL 8
DUKUNGAN FRANCHISOR

8.1. Franchisor akan memberikan dukungan kepada Franchisee dalam bentuk:
a. Dukungan pemasaran, termasuk pembuatan materi promosi dan kampanye iklan.
b. Dukungan operasional, termasuk bantuan dalam pengadaan bahan baku dan peralatan.
c. Dukungan teknis, termasuk bantuan dalam pemeliharaan peralatan dan penyelesaian masalah.

PASAL 9
RAHASIA DAGANG

9.1. Franchisee berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan Rahasia Dagang yang dimiliki oleh Franchisor.
9.2. Franchisee tidak diperbolehkan mengungkapkan Rahasia Dagang kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.

PASAL 10
JANGKA WAKTU

10.1. Perjanjian ini berlaku selama [Sebutkan Jangka Waktu] tahun sejak tanggal ditandatangani.
10.2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

PASAL 11
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

11.1. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Franchisor atau Franchisee dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya.
11.2. Franchisor dapat mengakhiri Perjanjian ini jika Franchisee melanggar ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.
11.3. Franchisee dapat mengakhiri Perjanjian ini jika Franchisor gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

PASAL 12
KETENTUAN LAIN-LAIN

12.1. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Franchisor dan Franchisee dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
12.2. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
12.3. Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Demikian Perjanjian Franchise ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini, [Tanggal], di [Tempat].

FRANCHISOR FRANCHISEE

[Nama Direktur PT. CAPPUCCINO MBAK R] [Nama Pemilik Franchisee]

Saksi-Saksi:

[Nama Saksi 1] [Nama Saksi 2]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu