Contoh Surat Perjanjian Waralaba Kebab
Perjanjian
Tanggal: [Tanggal Perjanjian]
Para Pihak:
- Pemberi Waralaba: [Nama Pemberi Waralaba] ("Pemberi Waralaba")
- Penerima Waralaba: [Nama Penerima Waralaba] ("Penerima Waralaba")
Pendahuluan
A. Pemberi Waralaba adalah pemilik merek dagang, nama dagang, dan sistem operasi bisnis "Kebab Corner".
B. Penerima Waralaba berminat untuk memperoleh hak untuk mengoperasikan waralaba Kebab Corner di lokasi tertentu.
C. Para Pihak telah setuju untuk mengadakan perjanjian waralaba ini (selanjutnya disebut "Perjanjian") untuk menetapkan syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan mereka.
Pemberian Waralaba
- Pemberian Hak: Pemberi Waralaba dengan ini memberikan kepada Penerima Waralaba hak eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan untuk mengoperasikan waralaba Kebab Corner di lokasi yang ditentukan dalam Lampiran A (selanjutnya disebut "Lokasi Waralaba").
- Masa Berlaku: Perjanjian ini akan berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal Perjanjian, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Kewajiban Pemberi Waralaba
- Dukungan Awal: Pemberi Waralaba akan memberikan dukungan awal kepada Penerima Waralaba, termasuk:
- Pelatihan komprehensif tentang sistem operasi Kebab Corner.
- Bantuan dalam pemilihan dan desain Lokasi Waralaba.
- Penyediaan bahan baku dan peralatan yang disetujui.
- Dukungan Berkelanjutan: Pemberi Waralaba akan memberikan dukungan berkelanjutan kepada Penerima Waralaba, termasuk:
- Konsultasi dan bimbingan operasional.
- Pembaruan tentang produk dan prosedur baru.
- Akses ke program pemasaran dan promosi.
- Perlindungan Merek: Pemberi Waralaba akan melindungi merek dagang, nama dagang, dan kekayaan intelektual Kebab Corner dari pelanggaran dan penyalahgunaan.
Kewajiban Penerima Waralaba
- Operasi Waralaba: Penerima Waralaba akan mengoperasikan Lokasi Waralaba sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
- Biaya Operasional: Penerima Waralaba akan menanggung semua biaya operasional yang terkait dengan Lokasi Waralaba, termasuk sewa, utilitas, gaji karyawan, dan biaya bahan baku.
- Biaya Waralaba: Penerima Waralaba akan membayar kepada Pemberi Waralaba biaya waralaba awal sebesar [Jumlah Biaya] dan biaya royalti bulanan sebesar [Persentase Penjualan].
- Pembelian Bahan Baku: Penerima Waralaba akan membeli semua bahan baku dan peralatan yang diperlukan untuk mengoperasikan Lokasi Waralaba dari pemasok yang disetujui oleh Pemberi Waralaba.
- Pemeliharaan Standar: Penerima Waralaba akan memelihara standar kualitas dan layanan yang tinggi di Lokasi Waralaba, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
- Pembukuan dan Pelaporan: Penerima Waralaba akan menyimpan catatan keuangan yang akurat dan memberikan laporan keuangan berkala kepada Pemberi Waralaba.
Kekayaan Intelektual
- Hak Cipta: Semua merek dagang, nama dagang, logo, dan kekayaan intelektual lainnya yang terkait dengan Kebab Corner adalah milik eksklusif Pemberi Waralaba.
- Penggunaan Merek: Penerima Waralaba hanya dapat menggunakan merek dagang, nama dagang, dan kekayaan intelektual Kebab Corner selama masa berlaku Perjanjian ini dan hanya di Lokasi Waralaba.
- Pengembalian Kekayaan Intelektual: Setelah berakhirnya Perjanjian ini, Penerima Waralaba akan mengembalikan semua materi yang mengandung merek dagang, nama dagang, atau kekayaan intelektual Kebab Corner kepada Pemberi Waralaba.
Pemutusan
- Pelanggaran: Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Pemberi Waralaba jika Penerima Waralaba melanggar ketentuan material apa pun dari Perjanjian ini.
- Kegagalan untuk Memenuhi Kewajiban: Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Pemberi Waralaba jika Penerima Waralaba gagal memenuhi kewajiban finansial atau operasionalnya berdasarkan Perjanjian ini.
- Pembatalan Sukarela: Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya setidaknya [Jumlah Hari] hari sebelumnya.
Ketentuan Umum
- Hukum yang Mengatur: Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara [Nama Negara].
- Penyelesaian Sengketa: Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase yang mengikat sesuai dengan Aturan Arbitrase Komersial Amerika.
- Perubahan: Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
- Pemberitahuan: Semua pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini harus diberikan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat masing-masing pihak seperti yang tercantum di atas.
Tanda Tangan
Dengan menandatangani di bawah ini, para pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca dan memahami Perjanjian ini dan setuju untuk terikat oleh ketentuannya.
Pemberi Waralaba:
Tanda Tangan:
Nama:
Tanggal: _____
Penerima Waralaba:
Tanda Tangan:
Nama:
Tanggal: _____


